Nasib Pilkada Serentak 2020 Tak Perlu Diputuskan Terburu-buru

Selasa, 17 Maret 2020 - 14:10 WIB
Nasib Pilkada Serentak 2020 Tak Perlu Diputuskan Terburu-buru
Nasib Pilkada Serentak 2020 Tak Perlu Diputuskan Terburu-buru
A A A
JAKARTA - Nasib Pilkada Serentak 2020 dinilai tidak perlu diputuskan secara terburu-buru, apakah akan tetap dilaksanakan pada 23 September 2020 atau menundanya. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung terkait wabah virus Corona.

"Untuk sementara ini tahapan yang sudah ditetapkan berjalan saja. Namun aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang, disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya," ujar Doli kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Maka itu, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuat standar operasional prosedur (SOP) tersendiri dalam menyikapi pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini. (Baca juga: Wabah Corona Merebak, Pilkada Serentak 2020 Berpotensi Tertunda)

"Selanjutnya akan kita lihat perkembangan hari per hari, minggu per minggu, sambil menunggu maklumat berikutnya dari pemerintah terkait pandemi Corona itu," kata Politikus Partai Golkar ini.

Politikus Golkar menambahkan semua berharap agar penanganan Pandemi Corona itu dapat terkendali. "Dan semua aktivitas masyarakat, termasuk Pilkada tidak terganggu," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5209 seconds (0.1#10.140)