LPSK Terapkan Kebijakan yang Tak Biasa untuk Cegah Penularan Corona

Rabu, 18 Maret 2020 - 15:48 WIB
LPSK Terapkan Kebijakan yang Tak Biasa untuk Cegah Penularan Corona
LPSK Terapkan Kebijakan yang Tak Biasa untuk Cegah Penularan Corona
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerapkan kebijakan permohonan yang tidak seperti biasanya, yakni pemohon tak bisa datang langsung ke Kantor LPSK.

Hal ini dilakukan sehubungan anjuran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memperhatikan Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 pada tanggal 16 Maret 2020, terkait langkah pemerintah dalam mengurangi penularan virus corona atau Covid-19.

(Baca juga: Pasien Corona Bisa Sembuh, Ini Syaratnya)

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, LPSK tetap menjalankan aktivitas pokok, dalam melakukan penerimaan permohonan perlindungan serta melaksanakan program perlindungan bagi saksi dan korban.

Menurutnya, perihal permohonan perlindungan bagi saksi dan korban, LPSK menghentikan sementara layanan permohonan perlindungan dengan cara datang langsung ke kantor LPSK hingga tanggal 31 Maret 2020.

"Namun, pemohon tetap dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan dan mengoptimalkan platform permohonan non-interaksi fisik yang telah disediakan LPSK, seperti saluran telepon/fax atau call center, surat, surat elektronik, perangkat pesan Whatsapp dan aplikasi Android," kata Hasto dalam pers rilisnya, Rabu (18/3/2020).

Selanjutnya, Kata Hasto, para pemohon yang ingin mengajukan permohonan dapat menghubungi LPSK di nomor telepon: (021) 29681560, Fax: (021) 29681551 atau dapat menghubungi call center LPSK : 148 di hari dan jam kerja. Alamat email : lpsk_ri@lpsk.go.id.

Pemohon juga dapat mengajukan permohonan melalui platform Whatsapp di nomor 0857-700-100-48, atau dapat menggunakan aplikasi berbasis Android "Permohonan Perlindungan LPSK" yang dapat diunduh di playstore.

Hasto mengakui, kebijakan LPSK dalam meminimalisir kontak yang berisiko menularkan Covid-19, tentu memiliki konsekuensi pada menurunnya intensitas pendalaman, penelaahan atau investigasi terhadap permohonan yang masuk ke LPSK.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan peran aktif pemohon untuk melengkapi segala informasi yang dibutuhkan dalam proses investigasi. Namun begitu, dalam kondisi yang sangat mendesak, LPSK akan menurunkan tim investigasi lapangan.

Selain itu, lanjut dia, kondisi itu juga berlaku pada pelaksanakan program perlindungan seperti pendampingan saksi dalam pemeriksaan pihak kepolisian atau dalam proses sidang di pengadilan. Pelaksanaan perlindungan yang membutuhkan perjalanan jauh akan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi.

"Sebagai informasi, LPSK secara resmi menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH), sesuai dengan hasil keputusan rapat Pimpinan LPSK pada 16 Maret 2020. Kebijakan ini berlaku terhitung sejak tanggal 18 sampai dengan 31 Maret 2020, dan akan kembali ditinjau ulang sesuai dengan kebijakan pemerintah," ujarnya.

Namun demikian, Hasto memastikan agar program perlindungan tetap optimal, kebijakan bekerja dari rumah tidak berlaku terhadap seluruh Pimpinan, Sekjen, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Tenaga Ahli di lingkungan LPSK. Pegawai Eselon IV dan para staf pelaksana menerapkan sistem WFH.

Di sisi lain, ia menerangkan, koordinasi LPSK dengan lembaga/instansi lainnya akan dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi untuk meminimalisir interaksi fisik. Pada tanggal 16 Maret 2020, Sekjen LPSK menggelar rapat koordinasi dengan Sekjen Kemendikbud perihal program perlindungan saksi dan korban dengan menggunakan teleconference.

Menurut dia, kebijakan ini diambil untuk meminimalisir kontak yang berisiko menularkan virus corona atau Covid-19 pada sesama pegawai LPSK berserta keluarga di rumah dan diharapkan dapat dimaklumi.

"Mengurangi intensitas interaksi fisik saat ini, adalah upaya terbaik yang bisa kita lakukan untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman penularan virus corona. Tetap Sehat dan Waspada," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)