Pascaputusan MK, Praktisi Hukum Niai Perusahaan Masih Bisa Tarik Jaminan Fidusia

Rabu, 18 Maret 2020 - 13:57 WIB
Pascaputusan MK, Praktisi...
Pascaputusan MK, Praktisi Hukum Niai Perusahaan Masih Bisa Tarik Jaminan Fidusia
A A A
JAKARTA - Advokat yang sekaligus praktisi hukum Ari JC Pasaribu menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ditujukan untuk perlindungan bagi debitur yang beritikad baik.

Hal ini, sebaiknya diikuti pula keputusan yang memberi perlindungan hukum bagi kreditur yang beritikad baik, pasca pengambilan obyek jaminan fidusia.

Menurutnya, keputusan ini sudah baik, namun akan lebih baik lagi apabila diikuti ada keputusan lain yang memberikan perlindungan kepada kreditur yang beritikad baik.

Jadi, ada keseimbangan perlindungan baik debitur dan kreditur. Keputusan semacam itu akan berdampak positif pada iklim investasi, khususnya di dunia finance atau pembiayaan. Karena kreditur tidak perlu kuatir atau ragu dalam menjalankan eksekusi obyek jaminan fidusia.

”Saya kira, ini adalah langkah baik, yang harus kita dukung bersama. Namun jangan lupa, kita memerlukan keputusan yang melindungi kreditur yang beritikad baik dalam pengambilan obyek jaminan fidusia. Ingat, jaminan fidusia itu adalah hukum perdata, kenapa? Jangan sampai ada debitur yang beritikad buruk yang menggunakan keputusan MK No 18/PUU-XVII tahun 2019 itu, sebagai dasar pelaporan pencurian pascapengambilan obyek jaminan fidusia,” kata Ari.

Selain berdampak ekonomi, adanya perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur secara seimbang akan memberikan dampak sosial yang positif.

”Biasanya, di lapangan akan terjadi kerawanan. Misalnya memicu bentrokan dan sebagainya. Saya berharap nantinya, apabila ada keseimbangan perlindungan ini bisa mengurangi dampak sosial yang kurang baik ,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, ada salah penafsiran di masyarakat terkait pascaputusan MK No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2019 tentang fidusia Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh lakukan penarikan sendiri, tapi harus mengajukan permohonan penarikan kepada pengadilan luar negeri.

“Bukan demikian, perusahaan masih bisa menarik kendaraan debitur macet tanpa melalui pengadilan,” kata Suwandi.

(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)