Polisi Tetapkan 22 Tersangka Penyebaran Hoaks Virus Corona

Selasa, 17 Maret 2020 - 17:29 WIB
Polisi Tetapkan 22 Tersangka Penyebaran Hoaks Virus Corona
Polisi Tetapkan 22 Tersangka Penyebaran Hoaks Virus Corona
A A A
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membongkar sebanyak 22 kasus kabar bohong atau hoaks virus Corona.

"Sejauh ini, terkait penyebar hoaks virus Corona, Polri telah menangani 22 kasus, baik ditangani oleh Bareskrim Polri maupun di jajaran Polda," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Dia merinci, sudah ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas dua tersangka yang ditangani Polda Kalimantan Timur, satu tersangka yang ditangani Polda Metro Jaya, empat tersangka ditangani Polda Kalimantan Barat, dua tersangka ditangani Polda Sulawesi Selatan, tiga tersangka ditangani Polda Jawa Barat.

Lalu, kata dia, satu tersangka di Polda Jawa Tengah, satu tersangka di Polda Jawa Timur, dua tersangka di Polda Lampung, Satu tersangka ditangani Polda Sulawesi Utara, Satu tersangka di Polda Sumatera Selatan, Satu tersangka di Polda Sumatera Utara, dan tiga tersangka yang ditangani Bareskrim Polri.

"Dari semua tersangka itu, hanya satu yang dilakukan penahanan, yakni yang diproses di Polda Ketapang, Polda Kalimantan Barat karena tidak kooperatif," tuturnya. (Baca Juga: Update, Jumlah Positif Corona di Indonesia Menjadi 172 Orang)

Menurut penyidik, kata dia, satu tersangka yang ditahan itu dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan merusak barang bukti sehingga dilakukan penahanan.

"Polisi akan terus melakukan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks tentang virus Corona yang membuat masyarakat resah dan panik," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8681 seconds (0.1#10.140)