Indriyanto: Omnibus Law Ciptaker untuk Tingkatkan Ekonomi dan Investasi

Selasa, 17 Maret 2020 - 12:27 WIB
Indriyanto: Omnibus...
Indriyanto: Omnibus Law Ciptaker untuk Tingkatkan Ekonomi dan Investasi
A A A
JAKARTA - Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, tujuan pemerintah melakukan revolusi hukum Cipta Lapang Kerja ini harus dimaknai untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan masif investasi, mereduksi (deregulasi) birokrasi yang koruptif, namun tetap mempertahankan sinergitas antara Pusat dan Daerah, sehingga menghilangkan kesan diskriminasi kepentingan korporasi dan kesejahteraan tenaga kerja, (Baca juga: Omnibus Law Harus Mengakomodasi Kepentingan Ekonomi Nasional)

”Omnibus Law Cipta Kerja perspektifnya equal social welfare. Omnibus Law ini maknanya untuk segalanya, terkait suatu produk regulasi perundangan sehingga regulasi ini dapat didayagunakan karena visi dan misi yang diembannya dalam kerangka rekodifikasi, reevaluasi, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan hukum terkait dengan ketenagakerjaan yang sering tidak sinkron satu sama lain, baik vertikal maupun horizontal, yang kemudian disepakati dalam bidang Cipta Lapang Kerja,” ujarnya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (17/3/2020)

Pakar hukum pidana ini mengakui, klaster-klaster permasalahan pada Omnibus Law Ciptaker seperti pasal 170 mengenai upah minimum, tenaga kerja asing, outsourcing, jam lembur, PHK, status karyawan kontrak dan sebagainya pasti akan muncul sebagai polemik dan perdebatan. Namun hal itu bukan dipolitisasi untuk meniadakan Omnibus Law Ciptaker ini. ”Komunikasi merupakan jalan yang bijak dan bukan mempolitisasi Omnibus Law Ciptaker,” ujarnya. (Baca juga: Picu Penolakan, Omnibus Law RUU Ciptaker Harus Jaga Segitiga Keseimbangan)

Komunikasi stakeholders terhadap masalah klaster, kata dia, adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah klaster-klaster tersebut. Untuk itu, dia meminta, pelaku politik di lembaga legislatif sebaiknya bersikap bijak demi realisasi tujuan positif dari Omnibus Law Ciptaker. ”Memang memerlukan waktu pembahasan masalah klaster tersebut, tapi setidaknya titik taut penyelesaiannya menjadi pilihan terbaik,” kata dia.

Selain itu sosialisasi Omnibus Law Ciptaker juga sangat berguna untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa Omnibus Law Ciptaker ini memiliki perspekti dengan dimensi kesejahteraan masyarakat yang berimbang, memutus rantai birokrasi dan menciptakan deregulasi koruptif yang masif dari Pusat dan Daerah sehingga adanya pertumbuhan dan peningkatan investasi dan ekonomi negara. ”Semua konsep Omnibus Law ini harus dijalankan oleh pelaku cipta lapang kerja secara berintegritas yang baik sehingga menghilangkan stigma adanya kepentingan tersembunyi pemerintah,” tegasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5234 seconds (0.1#10.140)