Omnibus Law Harus Mengakomodasi Kepentingan Ekonomi Nasional

Jum'at, 13 Maret 2020 - 07:40 WIB
Omnibus Law Harus Mengakomodasi...
Omnibus Law Harus Mengakomodasi Kepentingan Ekonomi Nasional
A A A
JAKARTA - Pakar Ekonomi Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika, menyambut baik kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan yang tengah disusun DPR bersama Pemerintah. (Baca juga: Sekilas Manfaat dan Substansi Omnibus Law Lapangan Kerja serta Perpajakan)

Namun demikian, dia mengingatkan agar dua RUU tersebut, Omnibus Law Cipta Kerja dan perpajakan harus dipastikan memberikan perlindungan terhadap usaha kecil, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan ekonomi nasional. "Secara keseluruhan sekurangnya dua RUU tersebut harus mengadopsi lima kepentingan ekonomi nasional, baik jangka pendek maupun jangka panjang," ujar Ahmad kepada wartawan Jumat (13/3/2020).

Ahmad juga menjelaskan lima kepentingan ekonomi nasional yang wajib terakomodasi yakni pertama, memastikan stabilitas ekonomi terjaga pertumbuhan, inflasi, perdagangan, nilai tukar, dan lain-lain.

Kedua, meningkatkan mutu dan keadilan pembangunan yakni, penurunan ketimpangan, pengangguran, dan kemiskinan. Ketiga, memperkuat kedaulatan dan kemandirian ekonomi meliputi, penguasaan sektor energi, pangan, keuangan, dan lain-lain).

Sedangkan yang keempat, memastikan keberlanjutan pembangunan berupa perbaikan ekologi, mutu manusia, infrastruktur, daya saing, dan sebagainya. Terakhir, tata kelola pembangunan yang kian mapan, transparan, partisipatif, akuntabel, dan lain-lain."Ukuran-ukuran tersebut yang mesti dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam tiap pembahasan, pasal demi pasal," jelasnya.

Untuk itu, Ahmad berpesan bahwa RUU Cipta Kerja dan Perpajakan ini perlu dibahas secara utuh dan hati-hati. Serta mengajak semua stakeholders terkait untuk merumuskan bersama. "Seluruh pemangku kepentingan perlu dilibatkan sehingga tujuan besar dapat diraih bersama tanpa ada yang ditinggalkan atau dirugikan," tuturnya.
(cip)
Berita Terkait
Pakar Nilai Omnibus...
Pakar Nilai Omnibus Law RUU Ciptaker Harus Dilihat Secara Mendalam
Serikat Pekerja Diimbau...
Serikat Pekerja Diimbau Lebih Bijaksana Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Baleg DPR Setujui Pembentukan...
Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Cipta Kerja
Pengamat Sebut Sejumlah...
Pengamat Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Ciptaker Merugikan Buruh
RUU Omnibus Law Ciptaker...
RUU Omnibus Law Ciptaker Diharap Memberi Angin Segar di Tengah Corona
Pengamat Sebut Pembahasan...
Pengamat Sebut Pembahasan Omnibus Law Sebaiknya Setelah Wabah Corona
Berita Terkini
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved