Pandemi Global COVID-19, BKSAP Imbau Anggota DPR Tak ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menginformasikan berdasarkan WHO Situation Dashboard (diperbarui per 15 Maret 2020/data terus mengalami perkembangan) total kasus COVID-19 mencapai 153.648 dengan kematian mencapai 5.746 kasus dan telah menyebar di 146 negara dan teritori. Sementara Worldodometer, per 16 Maret 2020 (data terus mengalami perkembangan) total kasus mencapai 169.556 kasus dengan kematian mencapai 6.516 jiwa dan menyebar di 157 negara dan teritori.
Di Indonesia, menurut data terakhir dari infeksiemerging.kemkes.go.id, wabah COVID-19 mencapai 117 kasus, dengan 8 sembuh dan 5 meninggal. Karena itu, BKSAP kembali mempertegas imbauan Pimpinan DPR dan merekomendasikan lebih lanjut kepada seluruh anggota DPR untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri baik yang berskala pertemuan internasional, regional, bilateral maupun kunjungan individu apapun hingga WHO dan otoritas terkait di Pemerintahan Indonesia menyatakan situasi telah terkendali.
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon juga mengimbau hal serupa bagi anggota DPR yang akan melakukan perjalanan (non-dinas), untuk tidak bepergian ke luar negeri demi menghindari sejumlah potensi penyebaran wabah COVID-19 dengan pertimbangan sebagai berikut, sejumlah negara telah melakukan langkah ekstrem untuk melakukan pembatasan penerimaan individu dari luar negeri ke negara mereka. WHO telah menyatakan bahwa saat ini Eropa menjadi episentrum wabah COVID-19 dan sejumlah negara di Eropa telah menetapkan langkah-langkah drastis seperti Itali, Spanyol, Prancis dengan karantina nasional (total lockdown), maupun penutupan perbatasan seperti Jerman, hingga Amerika Serikat (yang mencakup pelarangan perjalanan dari WNA asal China, Eropa, Inggris dan Irlandia), Denmark yang menutup hampir seluruh perbatasan untuk WNA, hingga permintaan untuk karantina selama 14 hari bagi yang datang ke Australia ataupun New Zealand. Negara-negara di Afrika juga telah menerapkan sejumlah larangan perbatasan bagi WNA.
"Bahwa penyebaran wabah COVID-19 melalui interaksi antar manusia baik dalam kontak dekat (jarak minimal 1.5 meter), hingga droplet pernafasan ketika bersin atau batuk. Sebagian penyebaran wabah COVID-19 dapat terjadi meski tanpa gejala sakit. Wabah COVID-19 juga dapat menyebar melalui benda atau permukaan yang terkontaminasi virus," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Senin (16/3/2020).
Pertimbangan berikutnya, kata Fadli, bahwa penyebaran wabah COVID-19 dapat terjadi tanpa gejala sakit membuat proses deteksi penderita semakin sulit dan dengan itu penderita COVID-19 tanpa gejala (asymptomatic) berpotensi menularkan ke orang lain tanpa ia ketahui. Selain itu, sejumlah laporan telah menyatakan ada kemungkinan kasus reinfeksi COVID-19 kepada penderita yang telah dinyatakan sembuh.
"Sejumlah studi lainnya menginformasikan bahwa gejala positif COVID-19 dapat terdeteksi seperti gejala Dengue. Riset lebih lanjut atas hal ini dapat dilihat pada https://www.thelancet.com/journals/laninf/article/PIIS1473-3099(20)30158-4/fulltext," jelasnya.
Dia menuturkan, BKSAP mengapresiasi surat WHO kepada Presiden Jokowi yang meminta langkah-langkah tegas dilakukan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di Indonesia. Hal tersebut merupakan wujud advokasi WHO kepada Indonesia untuk bertindak tegas menangani penyebaran wabah COVID-19.
"BKSAP juga mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah untuk meredam cepatnya penyebaran COVID-19 di Indonesia termasuk dalam hal ini kebijakan untuk tetap di kediaman masing-masing dan melakukan aktivitas baik kerja maupun belajar dari rumah masing-masing," paparnya.
Lanjut Fadli, pihaknya menginformasikan kepada anggota BKSAP bahwa seluruh agenda-agenda pertemuan internasional dan regional seperti 142nd IPU Assembly and Related Meetings, AIPA Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) hingga ASEAN-AIPA Interface Leaders Meeting pada Maret-April ini telah dibatalkan termasuk pula sejumlah agenda pertemuan bilateral. Kebijakan atas pelaksanaan agenda internasional, regional, bilateral dan individu pada waktu-waktu berikutnya akan disampaikan menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan, masukan dan kebijakan kesehatan global dari WHO hingga Pemerintah.
Menurutnya, BKSAP selalu mengedepankan prioritas publik dan masyarakat Indonesia dalam upaya memperjuangkan kepentingan nasional di komunitas internasional. Dalam kerangka tersebut, upaya mitigasi penyebaran wabah COVID-19 dengan tidak mengikuti segala agenda internasional, regional, bilateral dan individu adalah bagian dari upaya BKSAP untuk memprioritaskan keselamatan rakyat Indonesia dan menghindari dampak lainnya dalam skala yang lebih luas.
Karena itu, BKSAP mendukung WHO dalam menerapkan segala langkah, tindakan sejalan dengan kerangka tata kesehatan global yang tercakup dalam instrumen International Health Regulation (IHR). BKSAP mendorong komunitas internasional khususnya antar Parlemen untuk turut pula berkontribusi dalam pelaksanaan fungsinya, memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh pemerintahan nasional untuk menangani penyebaran dan potensi penularan wabah COVID-19 secara luas sekaligus untuk ikut serta memikirkan dampak lanjutan yang lebih luas baik ekonomi hingga sosial dalam penanggulangan wabah COVID-19.
"BKSAP mendorong agenda-agenda dan program kegiatan BKSAP yang dapat dilakukan di dalam negeri untuk dilakukan secara hati-hati dan dengan metode social distancing yang memadai. Informasi lebih lanjut mengenai agenda dan program kegiatan BKSAP di dalam negeri dapat menghubungi Biro Kerja Sama Antar-Parlemen, Sekretariat Jenderal DPR RI," tutupnya.
Di Indonesia, menurut data terakhir dari infeksiemerging.kemkes.go.id, wabah COVID-19 mencapai 117 kasus, dengan 8 sembuh dan 5 meninggal. Karena itu, BKSAP kembali mempertegas imbauan Pimpinan DPR dan merekomendasikan lebih lanjut kepada seluruh anggota DPR untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri baik yang berskala pertemuan internasional, regional, bilateral maupun kunjungan individu apapun hingga WHO dan otoritas terkait di Pemerintahan Indonesia menyatakan situasi telah terkendali.
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon juga mengimbau hal serupa bagi anggota DPR yang akan melakukan perjalanan (non-dinas), untuk tidak bepergian ke luar negeri demi menghindari sejumlah potensi penyebaran wabah COVID-19 dengan pertimbangan sebagai berikut, sejumlah negara telah melakukan langkah ekstrem untuk melakukan pembatasan penerimaan individu dari luar negeri ke negara mereka. WHO telah menyatakan bahwa saat ini Eropa menjadi episentrum wabah COVID-19 dan sejumlah negara di Eropa telah menetapkan langkah-langkah drastis seperti Itali, Spanyol, Prancis dengan karantina nasional (total lockdown), maupun penutupan perbatasan seperti Jerman, hingga Amerika Serikat (yang mencakup pelarangan perjalanan dari WNA asal China, Eropa, Inggris dan Irlandia), Denmark yang menutup hampir seluruh perbatasan untuk WNA, hingga permintaan untuk karantina selama 14 hari bagi yang datang ke Australia ataupun New Zealand. Negara-negara di Afrika juga telah menerapkan sejumlah larangan perbatasan bagi WNA.
"Bahwa penyebaran wabah COVID-19 melalui interaksi antar manusia baik dalam kontak dekat (jarak minimal 1.5 meter), hingga droplet pernafasan ketika bersin atau batuk. Sebagian penyebaran wabah COVID-19 dapat terjadi meski tanpa gejala sakit. Wabah COVID-19 juga dapat menyebar melalui benda atau permukaan yang terkontaminasi virus," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Senin (16/3/2020).
Pertimbangan berikutnya, kata Fadli, bahwa penyebaran wabah COVID-19 dapat terjadi tanpa gejala sakit membuat proses deteksi penderita semakin sulit dan dengan itu penderita COVID-19 tanpa gejala (asymptomatic) berpotensi menularkan ke orang lain tanpa ia ketahui. Selain itu, sejumlah laporan telah menyatakan ada kemungkinan kasus reinfeksi COVID-19 kepada penderita yang telah dinyatakan sembuh.
"Sejumlah studi lainnya menginformasikan bahwa gejala positif COVID-19 dapat terdeteksi seperti gejala Dengue. Riset lebih lanjut atas hal ini dapat dilihat pada https://www.thelancet.com/journals/laninf/article/PIIS1473-3099(20)30158-4/fulltext," jelasnya.
Dia menuturkan, BKSAP mengapresiasi surat WHO kepada Presiden Jokowi yang meminta langkah-langkah tegas dilakukan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di Indonesia. Hal tersebut merupakan wujud advokasi WHO kepada Indonesia untuk bertindak tegas menangani penyebaran wabah COVID-19.
"BKSAP juga mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah untuk meredam cepatnya penyebaran COVID-19 di Indonesia termasuk dalam hal ini kebijakan untuk tetap di kediaman masing-masing dan melakukan aktivitas baik kerja maupun belajar dari rumah masing-masing," paparnya.
Lanjut Fadli, pihaknya menginformasikan kepada anggota BKSAP bahwa seluruh agenda-agenda pertemuan internasional dan regional seperti 142nd IPU Assembly and Related Meetings, AIPA Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) hingga ASEAN-AIPA Interface Leaders Meeting pada Maret-April ini telah dibatalkan termasuk pula sejumlah agenda pertemuan bilateral. Kebijakan atas pelaksanaan agenda internasional, regional, bilateral dan individu pada waktu-waktu berikutnya akan disampaikan menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan, masukan dan kebijakan kesehatan global dari WHO hingga Pemerintah.
Menurutnya, BKSAP selalu mengedepankan prioritas publik dan masyarakat Indonesia dalam upaya memperjuangkan kepentingan nasional di komunitas internasional. Dalam kerangka tersebut, upaya mitigasi penyebaran wabah COVID-19 dengan tidak mengikuti segala agenda internasional, regional, bilateral dan individu adalah bagian dari upaya BKSAP untuk memprioritaskan keselamatan rakyat Indonesia dan menghindari dampak lainnya dalam skala yang lebih luas.
Karena itu, BKSAP mendukung WHO dalam menerapkan segala langkah, tindakan sejalan dengan kerangka tata kesehatan global yang tercakup dalam instrumen International Health Regulation (IHR). BKSAP mendorong komunitas internasional khususnya antar Parlemen untuk turut pula berkontribusi dalam pelaksanaan fungsinya, memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh pemerintahan nasional untuk menangani penyebaran dan potensi penularan wabah COVID-19 secara luas sekaligus untuk ikut serta memikirkan dampak lanjutan yang lebih luas baik ekonomi hingga sosial dalam penanggulangan wabah COVID-19.
"BKSAP mendorong agenda-agenda dan program kegiatan BKSAP yang dapat dilakukan di dalam negeri untuk dilakukan secara hati-hati dan dengan metode social distancing yang memadai. Informasi lebih lanjut mengenai agenda dan program kegiatan BKSAP di dalam negeri dapat menghubungi Biro Kerja Sama Antar-Parlemen, Sekretariat Jenderal DPR RI," tutupnya.
(dam)