Bencana Nasional Corona, DPR Minta Arus Masuk dan Keluar Negara Diperketat

Senin, 16 Maret 2020 - 11:50 WIB
Bencana Nasional Corona,...
Bencana Nasional Corona, DPR Minta Arus Masuk dan Keluar Negara Diperketat
A A A
JAKARTA - Penetapan status pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) terhadap wabah virus Corona (COVID-19) direspons Pemerintah Indonesia dengan menetapkan sebagai Bencana Nasional, bukan lagi Darurat Nasional. Keputusan itu diambil setelah semakin cepatnya virus ini menyebar di Indonesia, termasuk salah satu korbannya adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Anggota Komisi V DPR, Rifqi Karsayuda meminta pemerintah agar arus masuk dan keluar Indonesia untuk dijaga ketat. “Arus masuk dan keluar negara yang merupakan domain dari Kementerian Perhubungan itu bisa dijaga dengan ketat, bukan hanya WNA tapi juga WNI. Seperti mendeteksi sejak dini di segala arus masuk dan keluar seperti darat, laut dan udara terhadap indikasi Covid-19,” tuturnya dalam keterangannya, Senin (16/3/2020). (Baca Juga: Komisi X Minta Mahasiswa dan Orang Tua Siswa Batasi Rencana Perjalanan ke Luar Rumah)

Pemerintah juga diimbau untuk lebih meningkatkan penanganan. Misalnya dengan pendeteksian sejak dini dengan ketat. Jika ada indikasi seperti flu, batuk dan sesak napas, unit kesehatan di stasiun, bandara dan pelabuhan bisa bergerak dengan cepat menangani sebagai antispasi penyebaran wabah virus ini.

Dengan ditetapkan wabah ini sebagai bencana nasional, berbagai hal yang bisa dilakukan di tingkat pusat, daerah dan kabupaten/kota harus dilaksanakan dengan segera. “DPR RI saya kira akan mendukung segala kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Karena itu, kami optimistis jika ini kita lakukan bersama-sama maka semua akan bisa kita tangani," kata Politikus PDIP ini.

Rifqi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menjaga kebersihan dan kesehatan, saling percaya satu sama dengan yang lain dengan tetap berhati-hati dan mawas diri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)