Omnibus Law Cipta Kerja, DPR Persilakan Pelaku Properti Berikan Masukan

Rabu, 11 Maret 2020 - 21:18 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja,...
Omnibus Law Cipta Kerja, DPR Persilakan Pelaku Properti Berikan Masukan
A A A
JAKARTA - Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih terus menuai polemik di kalangan masyarakat. Salah satunya bagi kalangan industri properti.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, sejauh ini draft resmi Omnibus Law Cipta Kerja masih ada di pimpinan. Namun ia menegaskan, beragam masukan tentu akan diakomodasi untuk dianalisa dalam pembahasan nantinya.

“"Untuk masukan mengenai sektor properti yang dianggap masih kurang, maka dipersilahkan untuk memberikan usulan lebih lanjut ke DPR, supaya dapat mencapai tujuan Omnibus Law yaitu untuk meningkatkan investasi yang arahnya memacu pertumbuhan ekonomi,” kata Baidowi kepada SINDOnews, Rabu (11/3/2020).

Dengan demikian, dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja sektor industri, termasuk properti bergerak dan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Airlangga: Diutamakan Bagi Pengusaha Kecil Menengah )

Ia mempersilakan para pelaku properti untuk berkirim bersurat ke DPR agar ada peluang usulan-usulan mereka untuk diakomodir. Karena memang para pelaku usaha inilah yang paling tahu kondisi di lapangan. “Ya nanti kan ranahnya di DPR. Jadi segala aspirasi bisa disampaikan,” ujar politisi PPP ini. (Baca juga: RUU Ciptaker Harus Seimbangkan Kepentingan Investor dan Pekerja )
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)