Menteri PPPA Pastikan Usut Tuntas Video Pelecehan Siswi SMA

Selasa, 10 Maret 2020 - 12:55 WIB
Menteri PPPA Pastikan...
Menteri PPPA Pastikan Usut Tuntas Video Pelecehan Siswi SMA
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengusut tuntas video viral yang mempertontonkan perundungan atau bullying berupa pelecehan sekelompok siswa terhadap seorang siswi SMA di Bolang Mongondow, Sulawesi Utara.

Diketahui, dalam video berdurasi 26 detik tersebut, kaki dan tangan bahkan dada korban dipegang-pegang oleh beberapa siswa laki-laki dan satu siswi perempuan.

Menteri PPPA Bintang Darmawanti Puspayoga menegaskan pihaknya sudah turun tangan dan berkoordinasi untuk menyelidiki kasus video viral itu dan merasa prihatin atas pelecehan seksual yang dialami siswi tersebut.

“Saya sudah mendapat laporan dan sangat prihatin terkait adanya video yang menampakkan adanya pelecehan terhadap salah satu siswi yang mengenakan seragam sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow,” kata Bintang dalam keterangannya kepada SINDOnews (10/3/2020).

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di antaranya, Deputi Bidang Perlindungan Anak. Termasuk Dinas PPPA Kabupaten Bolmol, unit Cyber Crime, Reskrim, pekerja sosial, pihak sekolah, serta orang tua dari para pelaku dan korban yang terlibat untuk mendampingi kasus ini, baik dari segi hukum maupun psikologis.

Bintang memastikan penanganan kasus ini akan cepat karena pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku dan korban yang merupakan seorang siswa-siswi di Bolaang Mongondo. “Saya pastikan penanganan kasus akan segera selesai, dan saya harap tidak ada lagi kejadian serupa yang melibatkan anak maupun perempuan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Bintang juga meminta agar masyarakat tidak lagi menyebarkan video pelecehan tersebut dan tidak menampilkan identitas korban. Pasalnya, hal ini telah melanggar UU Perlindungan Anak. “Saya tegaskan kepada teman-teman untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban, sesuai dengan Pasal 64i UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
(cip)
Berita Terkait
Kementerian PPPA Dukung...
Kementerian PPPA Dukung Kapolri Bentuk Direktorat Perlindungan Anak dan Perempuan
Jokowi Hapus Deputi...
Jokowi Hapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kementerian PPPA
Hadirkan Layanan PUTARAN,...
Hadirkan Layanan PUTARAN, Kementerian PPPA Akan Terapkan 6 Poin Pembelajaran Perempuan
Dyah Arum Sari Dukung...
Dyah Arum Sari Dukung Layanan Pemberdayaan Perempuan Kementerian PPPA
Wujudkan Indonesia Ramah...
Wujudkan Indonesia Ramah Perempuan dan Anak, Perlu Sinergi Pusat dan Daerah
Menteri PPPA: Dalih...
Menteri PPPA: Dalih Tradisi Budaya Jangan Dipakai untuk Kedok Pelecehan
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved