Menteri PPPA Pastikan Usut Tuntas Video Pelecehan Siswi SMA

Selasa, 10 Maret 2020 - 12:55 WIB
Menteri PPPA Pastikan Usut Tuntas Video Pelecehan Siswi SMA
Menteri PPPA Pastikan Usut Tuntas Video Pelecehan Siswi SMA
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengusut tuntas video viral yang mempertontonkan perundungan atau bullying berupa pelecehan sekelompok siswa terhadap seorang siswi SMA di Bolang Mongondow, Sulawesi Utara.

Diketahui, dalam video berdurasi 26 detik tersebut, kaki dan tangan bahkan dada korban dipegang-pegang oleh beberapa siswa laki-laki dan satu siswi perempuan.

Menteri PPPA Bintang Darmawanti Puspayoga menegaskan pihaknya sudah turun tangan dan berkoordinasi untuk menyelidiki kasus video viral itu dan merasa prihatin atas pelecehan seksual yang dialami siswi tersebut.

“Saya sudah mendapat laporan dan sangat prihatin terkait adanya video yang menampakkan adanya pelecehan terhadap salah satu siswi yang mengenakan seragam sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow,” kata Bintang dalam keterangannya kepada SINDOnews (10/3/2020).

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di antaranya, Deputi Bidang Perlindungan Anak. Termasuk Dinas PPPA Kabupaten Bolmol, unit Cyber Crime, Reskrim, pekerja sosial, pihak sekolah, serta orang tua dari para pelaku dan korban yang terlibat untuk mendampingi kasus ini, baik dari segi hukum maupun psikologis.

Bintang memastikan penanganan kasus ini akan cepat karena pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku dan korban yang merupakan seorang siswa-siswi di Bolaang Mongondo. “Saya pastikan penanganan kasus akan segera selesai, dan saya harap tidak ada lagi kejadian serupa yang melibatkan anak maupun perempuan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Bintang juga meminta agar masyarakat tidak lagi menyebarkan video pelecehan tersebut dan tidak menampilkan identitas korban. Pasalnya, hal ini telah melanggar UU Perlindungan Anak. “Saya tegaskan kepada teman-teman untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban, sesuai dengan Pasal 64i UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3524 seconds (0.1#10.140)