Jokowi Hapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kementerian PPPA

Jum'at, 20 Januari 2023 - 13:29 WIB
loading...
Jokowi Hapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kementerian PPPA
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). FOTO/KEMEN PPPA
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA ). Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 65 Tahun 2020 itu terdapat beberapa perubahan, salah satunya tidak ada lagi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diperlukan perubahan strategi untuk melakukan penataan struktur organisasi guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif," bunyi Perpres Nomor 7 Tahun 2023 dikutip, Jumat (20/1/2023).

Pada Pasal 1, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 133) diubah sebagai berikut:

Baca juga: Momen Menteri PPPA Bonceng Puan Maharani Pakai Motor Listrik

Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
f. pengelolaan data gender dan anak;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2023 ada sejumlah perubahan. Pasal 4 Perpres No 65 Tahun 2020 diubah, tidak ada lagi Bidang Partisi Masyarakat Kemen PPPA. Jokowi juga mengganti Staf Ahli menteri menjadi Staf Ahli Bidang.

Berikut perubahan Pasal 4 pada Perpres No 7 Tahun 2023:

Pasal 4
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;
g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tidak adanya Deputi Bidang Partisi Masyarakat pada Kemen PPPA, juga menghapuskan tugas-tugas pada Perpres Nomor 65 Tahun 2020. Pada Perpres 7, semua pasal yang berisi tugas Deputi tersebut dihapuskan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)