Kehadiran Omnibus Law Ciptaker Bawa Angin Segar Bagi UMKM
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menilai keberadaan Omnibus Law membawa angin segar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Kami berharap agar melalui Omnibus Law ini nasib UMKM ke depan ada secercah harapan untuk naik kelas," ujar Sarman, Minggu, 8 Maret 2020.
Berdasarkan draf Omnibus Law Cipta Kerja, perubahan-perubahan ketentuan terkait UMKM tertuang di BAB V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perkoperasian. (Baca juga: Margarito Duga Omnibus Law Fasilitas untuk Korporasi)
Melalui Omnibus Law, pemerintah mengubah kriteria UMKM yang sebelumnya ditentukan secara rigid berdasarkan total kekayaan bersih dan nilai penjualan tahunan, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Sarman menjelaskan UMKM sebagai salah satu penopang perekonomian nasional sudah saatnya dibina dan diberdayakan untuk masa depan ekonomi Indonesia yang kuat dan berdaya saing.
"Bukan sekadar kemudahan berusaha, tetapi dalam berbagai aspek yang mendorong UMKM itu lebih produktif sehingga mampu naik kelas, dari mikro ke kecil, dari kecil ke menengah. Jaminan bantuan permodalan, pemasaran, manajemen usaha, pelatihan kualitas produk, desain, hingga hak merek," kata Sarman.
Sebagai Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Sarman menilai bahwa 95% UMKM yang termasuk anggotanya memiliki harapan besar terhadap RUU Omnibus Law ini.
"Dalam Omnibus Law ini, kita mendorong dimasukkan kewajiban perusahaan besar dan investor termasuk BUMN bermitra dengan UMKM sehingga dapat menambah peluang dan kesempatan usaha bagi UMKM. Ini harus diatur dah diwajibkan jika memang UMKM ingin naik kelas," tuturnya.
Berdasarkan draf Omnibus Law Cipta Kerja, perubahan-perubahan ketentuan terkait UMKM tertuang di BAB V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perkoperasian. (Baca juga: Margarito Duga Omnibus Law Fasilitas untuk Korporasi)
Melalui Omnibus Law, pemerintah mengubah kriteria UMKM yang sebelumnya ditentukan secara rigid berdasarkan total kekayaan bersih dan nilai penjualan tahunan, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Sarman menjelaskan UMKM sebagai salah satu penopang perekonomian nasional sudah saatnya dibina dan diberdayakan untuk masa depan ekonomi Indonesia yang kuat dan berdaya saing.
"Bukan sekadar kemudahan berusaha, tetapi dalam berbagai aspek yang mendorong UMKM itu lebih produktif sehingga mampu naik kelas, dari mikro ke kecil, dari kecil ke menengah. Jaminan bantuan permodalan, pemasaran, manajemen usaha, pelatihan kualitas produk, desain, hingga hak merek," kata Sarman.
Sebagai Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Sarman menilai bahwa 95% UMKM yang termasuk anggotanya memiliki harapan besar terhadap RUU Omnibus Law ini.
"Dalam Omnibus Law ini, kita mendorong dimasukkan kewajiban perusahaan besar dan investor termasuk BUMN bermitra dengan UMKM sehingga dapat menambah peluang dan kesempatan usaha bagi UMKM. Ini harus diatur dah diwajibkan jika memang UMKM ingin naik kelas," tuturnya.
(cip)