Presiden-DPR Diminta Kaji Secara Komprehensif Implikasi Omnibus Law
Kamis, 05 Maret 2020 - 16:57 WIB
Presiden-DPR Diminta Kaji Secara Komprehensif Implikasi Omnibus Law
A
A
A
JAKARTA - Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengkaji secara komprehensif implikasi dari semua aturan yang dinormakan di dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Hal itu mengingat dampak pengaturan RUU Cipta Kerja bersifat luas dan sistemik.
"Presiden dan DPR harus membuka pintu yang luas dan menyediakan ruang yang besar bagi para pihak yang terdampak langsung RUU Cipta Kerja serta mempertimbangkan setiap aspirasi secara adil dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan partisan atau golongan," ujar Koordinator Konstitusi dan Ketatanegaraan KODE Inisiatif, Viola Reininda di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). (Baca juga: Akademisi Sebut Ada Persoalan Besar dalam Penyusunan RUU Omnibus Law )
Selain itu, Presiden Jokowi dan DPR diminta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi dan memastikan konstitusionalitas materi muatan dalam RUU Cipta Kerja mengakomodasikan tafsiran-tafsiran konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK). "Segala potensi pelanggaran ruh dan norma konstitusi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah," katanya.
Sebab, lanjut dia, penyimpangan sebagian pasal RUU Cipta Kerja terhadap konstitusi tidak dapat diartikan sebagai penyimpangan secara parsial, melainkan penyimpangan sistemik. Hal tersebut mengingat pembacaan undang-undang, khususnya RUU Cipta Kerja harus dilakukan secara sistematis sebagai satu kesatuan bangunan, keberadaan satu aturan tidak dapat menegasikan keberadaan aturan lainnya, bukan hanya di sektor ekonomi dan investasi saja.
"Tetapi dapat juga merambat ke bidang hukum, sosial lingkungan hidup, sumber daya alam, ketenagakerjaan, bahkan tatanan pemerintahan daerah," tandasnya. (Baca juga: Ancaman Bagi Buruh, KSBSI Minta RUU Cipta Kerja Ditarik dari Omnibus Law )
Dia menambahkan pengabaian pemerintah dan DPR terhadap nilai-nilai konstitusi juga dapat memberikan implikasi yang masif, yaitu menimbulkan kekacauan dalam keberlangsungan demokrasi konstitusional di bawah payung negara hukum dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
"Presiden dan DPR harus membuka pintu yang luas dan menyediakan ruang yang besar bagi para pihak yang terdampak langsung RUU Cipta Kerja serta mempertimbangkan setiap aspirasi secara adil dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan partisan atau golongan," ujar Koordinator Konstitusi dan Ketatanegaraan KODE Inisiatif, Viola Reininda di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). (Baca juga: Akademisi Sebut Ada Persoalan Besar dalam Penyusunan RUU Omnibus Law )
Selain itu, Presiden Jokowi dan DPR diminta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi dan memastikan konstitusionalitas materi muatan dalam RUU Cipta Kerja mengakomodasikan tafsiran-tafsiran konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK). "Segala potensi pelanggaran ruh dan norma konstitusi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah," katanya.
Sebab, lanjut dia, penyimpangan sebagian pasal RUU Cipta Kerja terhadap konstitusi tidak dapat diartikan sebagai penyimpangan secara parsial, melainkan penyimpangan sistemik. Hal tersebut mengingat pembacaan undang-undang, khususnya RUU Cipta Kerja harus dilakukan secara sistematis sebagai satu kesatuan bangunan, keberadaan satu aturan tidak dapat menegasikan keberadaan aturan lainnya, bukan hanya di sektor ekonomi dan investasi saja.
"Tetapi dapat juga merambat ke bidang hukum, sosial lingkungan hidup, sumber daya alam, ketenagakerjaan, bahkan tatanan pemerintahan daerah," tandasnya. (Baca juga: Ancaman Bagi Buruh, KSBSI Minta RUU Cipta Kerja Ditarik dari Omnibus Law )
Dia menambahkan pengabaian pemerintah dan DPR terhadap nilai-nilai konstitusi juga dapat memberikan implikasi yang masif, yaitu menimbulkan kekacauan dalam keberlangsungan demokrasi konstitusional di bawah payung negara hukum dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
(kri)