Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perpres Penanganan Corona

Rabu, 04 Maret 2020 - 20:33 WIB
Pemerintah Tak Akan...
Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perpres Penanganan Corona
A A A
JAKARTA - Pemerintah dipastikan tidak akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait penanganan virus Corona (COVID-19). Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengatakan pemerintah telah memiliki instrumen sebagai strategi penanganan virus Corona.

“Instrumen Inpres Nomor 4 Tahun 2019. Itu sangat-sangat kuat untuk menangani pandemi global. Termasuk juga nuklir, biologi, kimia. Itu sudah sangat jelas menteri siapa berbuat apa. Detail itu job deskripsinya. Kemudian untuk Kemenkes buat juknis, bukunya tebal. menindaklanjuti Inpres itu. Jadi sudah cukup,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020). (Baca juga: Kemenkes: 447 Spesimen Telah Diperiksa Terkait Virus Corona )

Di sisi lain pemerintah juga telah menyusun penanganan virus Corona. Protokol ini dikeluarkan agar masyarakat tidak kebingungan menghadapi virus Corona.

“Kalau ada kejadian dalam satu wilayah itu harus bagaimana orang ini, biar dia tidak bingung. Itu yang menyusun Kementerian Kesehatan,” katanya.

Kemudian ada juga protokol komunikasi yang disusun Mendagri dan Menkominfo. Adanya protokol ini untuk memastikan bahwa suara pusat dan daerah sama.

“Protokol komunikasi itu ya agar suara dari pusat dan daerah sama. Jangan sampai seperti pengalaman kemarin (Cianjur). Mendagri dan menkominfo yang membuat itu biar satu,” jelas Moeldoko.

Termasuk bagaimana memperlakukan pasien virus Corona. Dengan begitu data pribadi pasien tidak bocor. “Perlakuan terhadap korban seperti apa. Jangan sampai nanti namanya terungkap, alamat rumahnya dan seterusnya,” tuturnya.

Kemudian Menag dan Mendikbud juga akan membuat protokol. Dimana Menag akan menangani komunitas seperti pesantren, gereja, tempat ibadah. Hal ini belajar dari pengalaman di Korea yang mana penyebaran dari tempat ibadah. (Baca juga: Komisi IX DPR Usul Pembentukan Desk Corona )

“Berikutnya ada protokol di border terhadap pelintas batas oleh Imigrasi. Termasuk juga terhadap orang-orang yang akan masuk, khususnya empat itu harus membawa sertifikat kesehatan. Kedua harus punya travel story,” tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Kepala Staf Presiden...
Kepala Staf Presiden Nigeria Meninggal Terinfeksi Covid-19
COVID-19 Renggut Nyawa...
COVID-19 Renggut Nyawa Kepala Staf Presiden Nigeria
Corona Bikin Masyarakat...
Corona Bikin Masyarakat Tertekan, Kasus KDRT Marak
Bersama Perangi Corona,...
Bersama Perangi Corona, 10 Rumah Aman Ciptakan Kemandirian Warga
Jadi Kebutuhan Dasar,...
Jadi Kebutuhan Dasar, Tersambungnya Listrik Perwujudan Indonesia Sentris
KSP Ungkap 80% Pergerakan...
KSP Ungkap 80% Pergerakan Manusia Mengarah kepada Mudik
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved