Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perpres Penanganan Corona

Rabu, 04 Maret 2020 - 20:33 WIB
Pemerintah Tak Akan...
Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perpres Penanganan Corona
A A A
JAKARTA - Pemerintah dipastikan tidak akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait penanganan virus Corona (COVID-19). Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengatakan pemerintah telah memiliki instrumen sebagai strategi penanganan virus Corona.

“Instrumen Inpres Nomor 4 Tahun 2019. Itu sangat-sangat kuat untuk menangani pandemi global. Termasuk juga nuklir, biologi, kimia. Itu sudah sangat jelas menteri siapa berbuat apa. Detail itu job deskripsinya. Kemudian untuk Kemenkes buat juknis, bukunya tebal. menindaklanjuti Inpres itu. Jadi sudah cukup,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020). (Baca juga: Kemenkes: 447 Spesimen Telah Diperiksa Terkait Virus Corona )

Di sisi lain pemerintah juga telah menyusun penanganan virus Corona. Protokol ini dikeluarkan agar masyarakat tidak kebingungan menghadapi virus Corona.

“Kalau ada kejadian dalam satu wilayah itu harus bagaimana orang ini, biar dia tidak bingung. Itu yang menyusun Kementerian Kesehatan,” katanya.

Kemudian ada juga protokol komunikasi yang disusun Mendagri dan Menkominfo. Adanya protokol ini untuk memastikan bahwa suara pusat dan daerah sama.

“Protokol komunikasi itu ya agar suara dari pusat dan daerah sama. Jangan sampai seperti pengalaman kemarin (Cianjur). Mendagri dan menkominfo yang membuat itu biar satu,” jelas Moeldoko.

Termasuk bagaimana memperlakukan pasien virus Corona. Dengan begitu data pribadi pasien tidak bocor. “Perlakuan terhadap korban seperti apa. Jangan sampai nanti namanya terungkap, alamat rumahnya dan seterusnya,” tuturnya.

Kemudian Menag dan Mendikbud juga akan membuat protokol. Dimana Menag akan menangani komunitas seperti pesantren, gereja, tempat ibadah. Hal ini belajar dari pengalaman di Korea yang mana penyebaran dari tempat ibadah. (Baca juga: Komisi IX DPR Usul Pembentukan Desk Corona )

“Berikutnya ada protokol di border terhadap pelintas batas oleh Imigrasi. Termasuk juga terhadap orang-orang yang akan masuk, khususnya empat itu harus membawa sertifikat kesehatan. Kedua harus punya travel story,” tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)