Komisi IX DPR Usul Pembentukan Desk Corona

Rabu, 04 Maret 2020 - 20:13 WIB
Komisi IX DPR Usul Pembentukan Desk Corona
Komisi IX DPR Usul Pembentukan Desk Corona
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengusulkan kepada pimpinan DPR segera membentuk Desk Corona dari lintas komisi.

Desk tersebut untuk memastikan setiap kementerian/lembaga bisa bekerja cepat dalam penanganan virus Corona (COVID-19) ini.

“Sudah ada, kami dari awal sudah inisiatif Kemenkes jangan dibiarkan sendirian. BNPB dan TNI-Polri juga sudah bantu dengan baik. DPR juga sama, kami sudah bicara dengan Dasco, Azis Syamsuddin (pimpinan DPR) untuk mempertimbangkan semua komisi terkait corona duduk, dari Komisi I, II, III, VIII, IX, XI, duduk bersama membahas itu,” tutur Melki saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Melki menjelaskan, usulan yang sudah disampaikannya secara informal itu bisa berupa panitia khusus (pansus) atau Desk Corona. Kelompok kerja ini bekerja untuk mengecek kesiapan masing-masing kementerian/lembaga agar bisa bekerja cepat dalam menangani kasus Corona, tanpa birokrasi berbelit-belit.

“Saya kira Desk Corona lebih bagus, lebih soft,” imbuh Melki.

Menurut politikus Partai Golkar ini, perbincangan di internal DPR mengenai pembentukan Desk Corona cukup intens.

Dia menunggu undangan dari pimpinan DPR untuk segera melakukan rapat dan menyikapi usulan ini. Dia juga yakin pimpinan DPR juga tengah membahas hal ini.

“Yang pasti (dengan Desk Corona-red) kita akan konsolidasikan kondisi agar betul-betul pastikan semua mitra bekerja di lapangan baik di pusat maupun kabupaten/kota, provinsi. Kami pastikan fungsi pengawasan untuk memastikan semua perangkat negara kerja sesuai porsi dan Inpres (Instruksi Presiden Nomor 4/2019),” tuturnya.

Mengenai usulan Komisi I DPR untuk membentuk Panja Ketahanan Nasional guna mengatasi Corona dengan pendekatan militer, menurut Melki, itu tidak perlu karena pemerintah sudah memiliki pedoman berupa Inpres Nomor 4/2019 yang memang dibuat untuk keadaan seperti sekarang ini. DPR semestinya tinggal mengawasi saja langkah-langkah pemerintah.

“Kalau sudah dikerjakan pemerintah, DPR mengawasi. Saya kira wacana itu juga bisa kita lakukan untuk pastikan pelaksanaan Inpres itu sudah jalan,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6475 seconds (0.1#10.140)