Moratorium Umrah, Pemerintah Diminta Layangkan Nota Protes ke Arab Saudi

Jum'at, 28 Februari 2020 - 13:10 WIB
Moratorium Umrah, Pemerintah...
Moratorium Umrah, Pemerintah Diminta Layangkan Nota Protes ke Arab Saudi
A A A
JAKARTA - Kebijakan pelarangan jamaah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi yang secara tiba-tiba termasuk jamaah dari Indonesia dianggap sangat mengejutkan dan menimbulkan kegaduhan.

"Pemerintah Indonesia layak melayangkan nota protes terhadap kebijakan Arab Saudi tersebut," ujar Peneliti Senior Lingkar Kajian Agama dan Kebudayaan (LKAB-Nusantara), Ridwan Darmawan kepada SINDOnews, Jumat (28/2/2020). (Baca juga: Moratorium Umrah, DPR Minta Pemerintah Dekati Otoritas Arab Saudi )

Ridwan menganggap benar bahwa tindakan Arab Saudi 'memoratorium umrah' adalah kebijakan yang bersumber dari kedaulatan suatu negara. Tetapi tentu harus lah diingat bahwa Arab Saudi adalah negara unik yang semua tahu bahwa keberadaan dua Kota Suci yang syarat sejarah dan dimensi 'ukhrowi' karena berkait erat dengan salah satu ritual ibadah yang digariskan oleh agama Islam yang mengikat seluruh umat muslim di seluruh dunia.

"Tentu perlunya dilakukan serangkaian pengambilan kebijakan pelarangan umroh tersebut tidak tergesa-gesa dan sembarangan, perlu pelibatan para stakeholder dunia muslim terutama tentu Indonesia," jelasnya.

Menurut Ridwan, melihat efek dari pelarangan umrah tersebut yang dilakukan secara terburu-buru dan sembrono, banyak para jamaah yang bahkan sudah sampai di bandara internasional Jeddah harus kembali lagi ke Tanah Air.

"Ini saya kira salah satu efek saja, belum tentunya efek-efek besar lainnya termasuk bagi negara seperti Indonesia ini," kata Alumni Fakultas Syariah UIN Jakarta ini.

Untuk itu, Ridwan menilai nota protes layak dilayangkan pemerintah terutama juga terkait dengan kedaulatan kita sebagai bangsa, di mana kita sebagai negara yang zero Corona hingga hari ini tentu harusnya menjadi modal dan nilai yang harus diperjuangkan oleh bangsa.

"Artinya kita sebagai bangsa punya passion atau harga diri yang tinggi dengan kondisi kita yang selama ini di akui oleh semua elite bangsa, Indonesia zero Corona," papar dia. (Baca juga: Perjalanan Umrah Ditutup Sementara, 200.000 Jamaah Tertunda Berangkat )

Di sisi lain, tambah dia, hak untuk beribadah sesuai ajaran yang dianutnya adalah hak dasar manusia sebagaimana diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). "Pelarangan ibadah umrah yang tidak dilakukan secara patut dan melanggar ketentuan hukum internasional atau Konvensi HAM Sipil Politik tentu berakibat pada terlanggarnya hak asasi Manusia," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Batalkan...
Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Skenario Haji 2020,...
Skenario Haji 2020, Dipangkas 50% atau Batal
Breaking News: Pemerintah...
Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Haji Batal, Ongkos Haji...
Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik
Kemenkes Saudi Tugaskan...
Kemenkes Saudi Tugaskan Seorang Pengawas Kesehatan untuk Tiap 50 Jamaah Haji
Komnas Haji dan Umrah...
Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Sikap Tegas Menag Batalkan Haji 2020
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
4 Kesepakatan Bersejarah...
4 Kesepakatan Bersejarah Amerika Serikat-Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved