Bencana Buatan

Jum'at, 28 Februari 2020 - 07:16 WIB
Bencana Buatan
Bencana Buatan
A A A
Asep Sumaryana

Kepala Departemen Administrasi Publik FISIP Unpad

MUSIM hujan kali ini menimbulkan ban­jir di banyak tem­pat. Bukan hanya di daerah yang masih jauh dari jang­kau­an pemerintahan, Ibu Kota pun tidak lepas da­ri­nya. Boleh jadi hal demikian ber­kaitan dengan perubahan fung­si lahan yang tidak dicermati aki­batnya. Tatkala semakin ba­nyak pembangunan fisik di­la­ku­kan tanpa mengindahkan la­han par­kir air, bisa jadi air akan lari men­cari “pelabuhannya”. Demikian halnya tatkala sa­lur­an air sempit atau tersumbat oleh sampah dan pasir, air pun akan tetap mencari jalan pe­la­ri­annya.

Kondisi di atas menjadi ba­han renungan bersama untuk di­carikan solusinya. Tidak pada tempatnya untuk menjadikan kejadian ini sebagai komoditas politik untuk menilai keber­ha­sil­an ataupun kegagalan suatu pe­nguasa. Tanpa kerja ber­sa­ma, maka persoalan banjir tidak pernah bisa selesai karena air banjir pun memiliki “filosofis” yang sama, yakni senantiasa me­manfaatkan apa pun yang lebih rendah untuk dilewatinya. Dengan demikian, menghadapi banjir harus ada pemahaman seirama antar-stakeholder .

Ekologis

Menurut Soemarwoto (1997), alam tidak biasa membuat aksi terhadap manusia. Justru ma­nu­sia yang memulai tindakan tertentu terhadap alam dan ber­akibat sesuai perlakuan se­be­lum­nya. Hal demikian erat kait­annya dengan hubungan timbal balik makhluk (khususnya ma­nu­sia) dengan lingkungan se­ki­tar­nya. Bila demikian halnya, fung­si per­izinan menjadi pen­ting untuk dievaluasi agar dapat me­nyeleksi aktivitas yang di­la­ku­kan pihak pengembang. Bah­kan, secara ho­listis perlu di­ana­lisis agar dam­pak penting yang ber­sifat negatif menjadi minimal.

Dalam kaitan di atas, pe­me­rin­tah merupakan superbody yang bertugas mengatur setiap aktivitas manusia yang ada di wilayahnya. Melalui kebijakan pusat yang dirujuk peme­rin­tah­an di bawahnya, perilaku ma­nu­sia di dalamnya harus patuh ter­hadap kebijakan yang me­ma­yungi­nya. Hanya, kebijakan se­ring kali dianggap menghalangi sehingga “patut” ditinjau agar langkah salah yang dibuat bisa mulus. Dalam kaitan tersebut, fe­nomena banjir agaknya men­jadi pelajaran penting untuk di­sikapi agar dapat menye­la­mat­kan ekologi agar kenyamanan hidup bersama terjaga.

Analisis mengenai dampak ling­kungan (amdal) sebagai sa­lah satu syarat perizinan agak­nya berperan penting untuk me­ngalkulasi boleh-tidaknya suatu aktivitas pembangunan dilakukan. Dengan demikian, tidak boleh amdal ditempatkan sebagai syarat administratif, na­mun mestinya menjadi syarat teknis agar izin tidak di­ke­luarkan sebelum jelas hasil am­dalnya. Sayangnya, per­sya­rat­an tersebut berposisi sebagai per­syaratan administratif yang proses perizinan dapat ber­lan­jut karena, seakan-akan hasil amdalnya membolehkan pem­ba­ngunan terus berlanjut. Dam­paknya, korban pun ber­ja­tuh­an akibat bencana yang di­se­babkan kecerobohan tersebut.

Boleh jadi hal di atas di­war­nai oleh sejumlah kebutuhan ba­nyak pihak. Oknum peng­usa­ha merasa telah bermodal un­tuk berinvestasi, oknum pe­ja­bat pemerintahan pun merasa perlu mendapat “PAD”, dan ok­num warga tertentu pun me­ra­sa butuh penghasilan. Padahal, kerugian yang ditimbulkannya jauh melebihi pendapatan yang diterimanya. Tidak berlebihan jika sejumlah oknum mem­pe­la­jari kebijakan yang ada di per­aturan pasal per pasalnya untuk dicarikan kelemahan dan celah untuk dimanfaatkan. Melalui penemuan celah tersebut, se­ma­ngat sesatnya disusupkan agar kepentingan bisa dilolos­kan.

ABCGM

Bisa jadi bencana terjadi ka­rena perbuatan yang tanpa se­ngaja ataupun disengaja. Ke­ru­sakan alam sebagai pe­nye­bab­nya timbul karena pemahaman yang tidak sama dari seluruh pemangku kepentingan. Tidak berlebihan bila akademisi, bis­nis, community, government, dan media (ABCGM) memiliki pemahaman dan persepsi yang sama atas bencana. Kesamaan tersebut menjadi bekal untuk ditularkan filosofinya kepada seluruh stakeholders yang ada. Oleh sebab itu, pemerintah pu­sat, provinsi, dan ka­bu­pa­ten/ kota terlebih dahulu harus men­jadi satu kesatuan pema­ham­an terhadap seluruh per­soal­an, ter­masuk penyebab bencana.

Dalam kondisi seperti di atas, akademisi harus tampil de­ngan pertimbangan aka­de­mik­nya yang jernih, logis, dan fil­o­so­­fis agar mudah dipahami se­mua pihak. Demikian halnya ni­lai-nilai keagamaan dan ke­bu­dayaan harus digali oleh aga­ma­wan dan pemuka adat serta to­koh masyarakat, agar secara tun­tas dipahami esensi dasar bila suatu perbuatan dilakukan. Pemahaman yang sama dari komunitas itu sendiri dapat me­nguatkan pengamalannya da­lam menyikapi setiap kegiatan pembangunan. Dalam konteks inilah, pemerintah bertugas mengawal agar tidak ada pe­lang­garan yang dilakukan oleh siapa pun dalam mengelola alam.

Pembangunan yang ramah lingkungan men­jadi aktivitas yang harus di­ka­wal bersama oleh seluruh pihak. Kebijakan yang mengatur per­un­tukan ruang pun tidak di­per­de­batkan dengan tujuan untuk di­pakai memenuhi kebutuhan pe­milik modal, na­mun ditaf­sir­kan prinsip da­sar­nya dan di­co­ba disempurnakan bersama isi­nya. Dengan de­mi­kian, peng­gun­dulan hutan, pen­cemaran sungai, pembakaran lahan men­jadi praktik yang dapat dihindari.

Dengan sinergitas yang di­ba­ngun kelima unsur di atas, se­luruh pihak yang mencoba mem­bisikkan hal yang salah da­pat dieliminasi bersama se­ka­li­gus dibuat penyadaran. Dengan mengutamakan kemaslahatan untuk semua, perbedaan pe­ma­haman harus dirembukkan agar ketika menukik pada suatu persoalan ditemukan ke­sa­ma­an paham. Jika hal demikian da­pat diupayakan, perseng­ke­ta­an, keraguan atas integritas pe­tinggi negeri, dan juga di dae­rah, bisa berkurang sehingga harmonisasi kehidupan ber­bangsa dan bernegara dapat di­capai dan terus ditingkatkan.

Dari kasus banjir yang se­dang dialami banyak pihak, se­moga dapat dipetik hikmahnya untuk kehidupan yang lebih baik ke de­pan demi anak-cucu. Bila tidak ma­ka bencana buatan tetap me­war­nai kehidupan ini dengan se­gala bentuk dan manifestasinya.

Semoga tidak ada lagi bencana buatan yang terjadi karena ma­nu­sia mempermainkan alam!
(pur)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Houthi Tembak Jatuh...
Houthi Tembak Jatuh Drone AS dengan Rudal Buatan Lokal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved