DPR Diminta Libatkan Warga Papua Bahas Revisi UU tentang Otsus

Kamis, 27 Februari 2020 - 22:23 WIB
DPR Diminta Libatkan Warga Papua Bahas Revisi UU tentang Otsus
DPR Diminta Libatkan Warga Papua Bahas Revisi UU tentang Otsus
A A A
JAKARTA - Anggota DPR John Siffy Mirin melakukan interupsi pada Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis (27/2/2020).

Dia menuntut agar warga Papua dilibatkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan perlunya perubahan pendekatan yang harus dilakukan pemerintah yakni, dari pendekatan keamanan menjadi pendekatan kesejahteraan. Sayangnya, kata dia, hal ini belum dilakukan. Dia mengingatkan agar pemerintah menepati isi Bab XXIV Pasal 77 Undang-Undang Otonomi Khusus.

“Perubahan undang-undang ini diusulkan oleh rakyat MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPR atau pemerintah Papua, oleh karena itu pemerintah harus menghargai usulan rakyat Papua,” kata Mirin dalam Rapat Paripurna.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Mirin menegaskan jika pemerintah nekat melakukan revisi UU Otsus tanpa melibatkan warga Papua, maka tujuan UU tersebut tidak akan tepat sasaran.

“Kalau naskah dibuat pemerintah pusat keliru, wajib hukumnya diusulkan rakyat Papua,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, terdapat empat garis besar permintaan rakyat Papua. Permintaan itu, yakni referendum, dialog dengan pusat, keterlibatan dalam revisi UU Otsus, dan mengajukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Dari empat permintaan itu, kata Mirin, hal yang paling memungkinkan adalah dengan melibatkan warga Papua dalam penyusun revisi UU Otsus tersebut.

“Saya merasa tidak adil dengan Aceh. Aceh bisa buat Parpol, Papua tidak. Kalau negara punya niat sama mau memperbaiki masalah Papua, kuncinya undang-undang,” kata Mirin.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7642 seconds (0.1#10.140)