Geledah Kantor Pengacara di Surabaya, Petugas KPK Bawa Koper dan Kardus

Selasa, 25 Februari 2020 - 22:57 WIB
Geledah Kantor Pengacara...
Geledah Kantor Pengacara di Surabaya, Petugas KPK Bawa Koper dan Kardus
A A A
SURABAYA - Sekitar 10 petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menumpangi 6 mobil berwarna hitam menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan, Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas dari KPK itu menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners diduga terkait dengan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rp46 miliar. Bahkan Nurhadi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

Bahkan, dalam melakukan penggeledahan itu, petugas KPK dikawal oleh polisi bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar lokasi. Sekitar pukul 16.50 WIB, sejumlah petugas KPK keluar dengan membawa beberapa koper dan kardus.

"Koper dan kardus itu berisi makanan. Itu barang mereka, bukan bawa dari dalam. Isinya makanan, lalu botol minum mereka," kata salah seorang pegawai kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners, Timbul di lokasi. (Baca juga: KPK Geledah Kantor Pengacara Adik Ipar Eks Sekretaris MA )

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar terkait penanganan perkara di MA. Setidaknya, ada tiga perkara suap yang menjerat Nurhadi.

Pertama perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Kembali Panggil Nurhadi dan Menantu Besok )Pada Kamis 13 Februari 2020, KPK memasukkan Nurhadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersangka lima kali mangkir dari pemeriksaan. Selain itu, KPK juga menetapkan DPO untuk dua tersangka lain, yakni Rezky Herbiyono yang juga menantu Nurhadi dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto.
(mhd)
Berita Terkait
Kasus Suap dan Gratifikasi...
Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB
Berkas Perkara Advokat...
Berkas Perkara Advokat Terduga Penyuap Pengurusan Perkara MA Dinyatakan Lengkap
Kasus Dugaan Gratifikasi...
Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK
Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi...
Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil 2 Adik Ipar...
KPK Panggil 2 Adik Ipar Nurhadi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara di MA
Tetapkan Hakim Yustisial...
Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti
Berita Terkini
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved