KPK Geledah Kantor Pengacara Adik Ipar Eks Sekretaris MA

Selasa, 25 Februari 2020 - 18:17 WIB
KPK Geledah Kantor Pengacara Adik Ipar Eks Sekretaris MA
KPK Geledah Kantor Pengacara Adik Ipar Eks Sekretaris MA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor pengacara di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020) hari ini.

Adapun yang digeledah adalah kantor pengacara Rahmat Santoso and Partner. Rahmat Santoso diduga merupakan adik dari Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Benar, masih berlangsung dikantor Rahmat Santoso and partner di Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020). (Baca Juga: KPK Tepi Isu Nurhadi Ada di Apartemen di Jakarta)

Penggeledahan terkait kasus yang menjerat Nurhadi yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Terkait perkara Nuhadi (NHD) dan kawan-kawan," jelasnya.

KPK telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 sampai 2016.

Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto juga jadi buronan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky.

Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam kasus perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, jugan untuk Permohonan Perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5284 seconds (0.1#10.140)