Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK
Kamis, 30 November 2023 - 19:34 WIB
loading...
KPK menahan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh (GS) terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Foto/MPI/nur khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh (GS) terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Lembaga antirasuah menjebloskan Gazalba ke penjara usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, KPK pun melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 30 November sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur saat konferensi pers penahanan Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lembaga antirasuah menjebloskan Gazalba ke penjara usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, KPK pun melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 30 November sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur saat konferensi pers penahanan Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lihat Juga :