Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK

Kamis, 30 November 2023 - 19:34 WIB
loading...
Kasus Dugaan Gratifikasi...
KPK menahan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh (GS) terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Foto/MPI/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh (GS) terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Lembaga antirasuah menjebloskan Gazalba ke penjara usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, KPK pun melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 30 November sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur saat konferensi pers penahanan Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).



Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Sekadar informasi, Gazalba Saleh pernah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba. Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rutan.

Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Terkait vonis bebas tersebut, KPK pun resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Upaya hukum kasasi diajukan jaksa KPK lewat panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.

"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, 9 Agustus 2023.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)