Sidik Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 18 Petugas Bank

Selasa, 25 Februari 2020 - 21:20 WIB
Sidik Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 18 Petugas Bank
Sidik Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 18 Petugas Bank
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Pada hari ini, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan 20 orang saksi dan 18 orang petugas bank.

"Untuk dimintai data rekening bank dari bank yang bekerja sama dalam transaksi jual beli saham yang diduga terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020). (Baca Juga: Merasa Difitnah, Tersangka Laporkan Direktur Utama Jiwasraya ke Polisi)

Sementara itu, dari 20 orang saksi yang diperiksa pada hari ini hampir semua merupakan pemeriksaan tambahan dan atau lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi.

Adapun mereka antara lain empat orang saksi dari management PT AJS, empat orang saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, delapan saksi dari perusahaan management investasi, satu saksi orang saksi konsultan pajak tersangka HP,dua saksi dari bank yang terkait proses transaksi saham, satu saksi dari broker.

"Sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi-saksi masih ada yang sedang berlangsung. Semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5092 seconds (0.1#10.140)