Terus Usut Kasus Jiwasraya, Konsistensi Kejagung Diapresiasi
Senin, 04 Mei 2020 - 14:31 WIB
loading...
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penggelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Konsistensi Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin untuk terus mengusut kasus Jiwasraya di tengah pandemi Corona (Covid-19) terus mendapatkan dukungan.
"Ini harus disambut baik," kata mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Abdul Gani Abdullah dalam pernyataannya menyikapi langkah Kejagung yang terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus Jiwasraya, Senin (4/5/2020).
Baru-baru ini, Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Terbaru, Kejagung memanggil tujuh saksi, lima di antaranya merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lima saksi tersebut sempat menduduki posisi di Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK pada periode 2015-2016. Mereka adalah Kabag pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Junaedi, Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ridwan, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ika Dianawati Nadeak, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Nova Efendi, dan Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Muhammad Arif Budiman.
Sementara dua saksi lain yang ikut dipanggil yakni Direktur PT Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmadja dan Direktur Utama PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.
Abdul Gani menekankan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona.
Aturan yang dikeluarkan merupakan pengejawantahan dari UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Di antaranya PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ini harus disambut baik," kata mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Abdul Gani Abdullah dalam pernyataannya menyikapi langkah Kejagung yang terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus Jiwasraya, Senin (4/5/2020).
Baru-baru ini, Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Terbaru, Kejagung memanggil tujuh saksi, lima di antaranya merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lima saksi tersebut sempat menduduki posisi di Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK pada periode 2015-2016. Mereka adalah Kabag pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Junaedi, Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ridwan, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ika Dianawati Nadeak, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Nova Efendi, dan Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Muhammad Arif Budiman.
Sementara dua saksi lain yang ikut dipanggil yakni Direktur PT Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmadja dan Direktur Utama PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.
Abdul Gani menekankan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona.
Aturan yang dikeluarkan merupakan pengejawantahan dari UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Di antaranya PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lihat Juga :