Terus Usut Kasus Jiwasraya, Konsistensi Kejagung Diapresiasi

Senin, 04 Mei 2020 - 14:31 WIB
loading...
Terus Usut Kasus Jiwasraya,...
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penggelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konsistensi Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin untuk terus mengusut kasus Jiwasraya di tengah pandemi Corona (Covid-19) terus mendapatkan dukungan.

"Ini harus disambut baik," kata mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Abdul Gani Abdullah dalam pernyataannya menyikapi langkah Kejagung yang terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus Jiwasraya, Senin (4/5/2020).

Baru-baru ini, Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Terbaru, Kejagung memanggil tujuh saksi, lima di antaranya merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lima saksi tersebut sempat menduduki posisi di Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK pada periode 2015-2016. Mereka adalah Kabag pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Junaedi, Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ridwan, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ika Dianawati Nadeak, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Nova Efendi, dan Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Muhammad Arif Budiman.

Sementara dua saksi lain yang ikut dipanggil yakni Direktur PT Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmadja dan Direktur Utama PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.

Abdul Gani menekankan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona.

Aturan yang dikeluarkan merupakan pengejawantahan dari UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Di antaranya PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, kebijakan pemerintan ini harus tetap dipatuhi secara seksama supaya Indonesia bisa kembali pulih dan masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa," ungkap Abdul Gani.

Terkait hal tersebut, Gani pun mengapresiasi Kejagung. Kebijakan dan semangat Pemerintah Pusat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 juga dikuti Kejagung. Jaksa Agung Burhanudin menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Surat Edaran tersebut meliputi pelaksanaan tugas kedinasan sebagai pegawai yang dilakukan dari rumah (work from home). Menunda pelaksanaan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak di suatu tempat.

"Dalam kasus Jiwasraya yang hari ini masih terus berjalan, Kejagung mesti menaati semua peraturan yang ada dan tetap harus hati-hati dalam menjalan tugasnya, termasuk memeriksa saksi, mendalami barang bukti dan lainnya sebagainya. Nasib manusia tetap menjadi perhatian dan prioritas utama," tutur Gani.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)