Menkumham: Kalau Habib Rizieq Mau Masuk, Masuk Aja
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah melarang Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Yasonna pun mempersilakan Habib Rizieq pulang ke Tanah Air.
"Soal Habib Rizieq, kalau beliau mau masuk, ya masuk aja," ujar Yasonna Laoly dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Yasonna mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak pernah menangkal atau mencekal Habib Rizieq. "Pemerintah sama sekali tidak membuat penangkalan, di imigrasi tidak ada data penangkalan sama sekali," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia melanjutkan, pihak Imigrasi pun sudah berkali-kali menjelaskan hal tersebut. Yasonna mengaku tidak pernah melihat surat pencekalan Habib Rizieq oleh Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.
"Tapi sampai saat ini boleh kita katakan pemerintah tidak ada melarang untuk kembali, kalau mau kembali, kembali saja, tidak ada permintaan dari penegak hukum atau dari siapa saja kepada imigrasi yang mengatakan yang bersangkutan ditangkal untuk masuk Indonesia, tidak ada, Pak, dalam sistem free, anytime kalau beliau mau masuk, masuk saja, paling tidak dari sisi keimigrasian yang saya tahu, tidak ada," ungkapnya.
Penjelasan Yasonna tersebut menyikapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i. "Masih soal hukum, soal Habib Rizieq, kalau penjelasan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia, Habib Rizieq itu enggak bisa pulang karena dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi, ternyata Pemerintah Arab Saudi enggak bantah, cuman dia tambah atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia," kata Syafi'i.
Dia mengatakan, dokumen pencekalan Habib Rizieq tersebut sudah tersebar di masyarakat. "Kita hanya ingin minta kejelasan, apa yang menyebabkan Habib Rizieq tidak bisa kembali ke Indonesia?" kata Syafi'i.
Kemudian, dia mempertanyakan apa yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia agar Habib Rizieq bisa kembali pulang ke Tanah Air. "Dia adalah salah satu warga negara Republik Indonesia, itu pertanyaan saya tentang hukum," pungkasnya.
"Soal Habib Rizieq, kalau beliau mau masuk, ya masuk aja," ujar Yasonna Laoly dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Yasonna mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak pernah menangkal atau mencekal Habib Rizieq. "Pemerintah sama sekali tidak membuat penangkalan, di imigrasi tidak ada data penangkalan sama sekali," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia melanjutkan, pihak Imigrasi pun sudah berkali-kali menjelaskan hal tersebut. Yasonna mengaku tidak pernah melihat surat pencekalan Habib Rizieq oleh Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.
"Tapi sampai saat ini boleh kita katakan pemerintah tidak ada melarang untuk kembali, kalau mau kembali, kembali saja, tidak ada permintaan dari penegak hukum atau dari siapa saja kepada imigrasi yang mengatakan yang bersangkutan ditangkal untuk masuk Indonesia, tidak ada, Pak, dalam sistem free, anytime kalau beliau mau masuk, masuk saja, paling tidak dari sisi keimigrasian yang saya tahu, tidak ada," ungkapnya.
Penjelasan Yasonna tersebut menyikapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i. "Masih soal hukum, soal Habib Rizieq, kalau penjelasan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia, Habib Rizieq itu enggak bisa pulang karena dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi, ternyata Pemerintah Arab Saudi enggak bantah, cuman dia tambah atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia," kata Syafi'i.
Dia mengatakan, dokumen pencekalan Habib Rizieq tersebut sudah tersebar di masyarakat. "Kita hanya ingin minta kejelasan, apa yang menyebabkan Habib Rizieq tidak bisa kembali ke Indonesia?" kata Syafi'i.
Kemudian, dia mempertanyakan apa yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia agar Habib Rizieq bisa kembali pulang ke Tanah Air. "Dia adalah salah satu warga negara Republik Indonesia, itu pertanyaan saya tentang hukum," pungkasnya.
(zik)