Soal Habib Rizieq, Pakar Hukum: Kesan yang Terbangun Pemerintah dan Polisi Tidak Adil
Sabtu, 12 Desember 2020 - 23:27 WIB
loading...
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan penyidik di salah satu ruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Foto/Ditreskrimum Polda Metro Jaya
A
A
A
BANDUNG - Publik kini sudah sangat geram menyaksikan penanganan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh pemerintah, termasuk pihak kepolisian. Menurut pakar hukum tata negara dan pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf, kondisi tersebut sudah benar-benar menimbulkan kesan bahwa pemerintah dan polisi tidak adil di mata masyarakat.
"Publik sudah geram melihat pemerintah dan polisi menangani Habib Rizieq , apalagi polisi terus-terusan memakai pasal-pasal pidana kepada Habib Rizieq . Publik pun akhirnya menilai pemerintah dan polisi sedang mempolitisasi hukum, sehingga kesan yang kini terbangun bahwa pemerintah dan polisi tidak adil," ucapnya, Sabtu (12/12/2020) malam.
Menurut Asep, kondisi ini tak bisa terus dibiarkan karena bakal menimbulkan kegaduhan hingga berpotensi merusak suasana kondusif. Bahkan, Asep juga menyebut, kondisi tersebut kontraproduktif dengan upaya penanggulangan pandemi Covid-19 , termasuk pemulihan ekonomi yang kini terus digaungkan oleh pemerintah.
(Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq ).
"Di satu sisi, pemerintah terus menyuarakan upaya penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, hingga upaya menarik investasi. Tapi, dengan situasi yang gaduh seperti saat ini, hal itu menjadi kontraproduktif," katanya.
"Publik sudah geram melihat pemerintah dan polisi menangani Habib Rizieq , apalagi polisi terus-terusan memakai pasal-pasal pidana kepada Habib Rizieq . Publik pun akhirnya menilai pemerintah dan polisi sedang mempolitisasi hukum, sehingga kesan yang kini terbangun bahwa pemerintah dan polisi tidak adil," ucapnya, Sabtu (12/12/2020) malam.
Menurut Asep, kondisi ini tak bisa terus dibiarkan karena bakal menimbulkan kegaduhan hingga berpotensi merusak suasana kondusif. Bahkan, Asep juga menyebut, kondisi tersebut kontraproduktif dengan upaya penanggulangan pandemi Covid-19 , termasuk pemulihan ekonomi yang kini terus digaungkan oleh pemerintah.
(Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq ).
"Di satu sisi, pemerintah terus menyuarakan upaya penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, hingga upaya menarik investasi. Tapi, dengan situasi yang gaduh seperti saat ini, hal itu menjadi kontraproduktif," katanya.
Lihat Juga :