KPK Periksa 2 Eks Pejabat Kementerian PUPR Terkait Kasus Suap Proyek Jalan
Senin, 24 Februari 2020 - 14:10 WIB
KPK Periksa 2 Eks Pejabat Kementerian PUPR Terkait Kasus Suap Proyek Jalan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan Kementerian PUPR, Ayi Hasanudin dan Kasi Pelaksana BPJN IX Kementerian PUPR, Moch Iqbal Tamher terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.
Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hong Artha (HA). "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020). (Baca juga: Kasus Suap PUPR, 13 Pejabat Ini Kembalikan Uang ke KPK Senilai Rp3 Miliar )
KPK diduga sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini mengacu pada surat justice collaborator (JC) yang dilayangkan oleh mantan Politikus PKB Musa Zainudin. Sebab, beberapa waktu belakangan KPK memanggil dan memeriksa sejumlah politikus PKB terkait perkara ini.
Mereka pernah diperiksa yakni, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak imin, Wakil Gubernur Lampung yang juga Politikus PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik. Lalu pada 30 September 2019, KPK juga memeriksa tiga politikus PKB lainnya, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Upaya pemanggilan serta pemeriksaan terhadap para politikus tersebut diduga kuat berkaitan dengan permohonan JC Musa Zainuddin pada Juli 2019. Karena dalam JC itu, Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan. (Baca juga: Kasus Suap Mustofa Kamal Pasa, KPK Tahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto )
Dalam perkara ini, Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hong Artha (HA). "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020). (Baca juga: Kasus Suap PUPR, 13 Pejabat Ini Kembalikan Uang ke KPK Senilai Rp3 Miliar )
KPK diduga sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini mengacu pada surat justice collaborator (JC) yang dilayangkan oleh mantan Politikus PKB Musa Zainudin. Sebab, beberapa waktu belakangan KPK memanggil dan memeriksa sejumlah politikus PKB terkait perkara ini.
Mereka pernah diperiksa yakni, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak imin, Wakil Gubernur Lampung yang juga Politikus PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik. Lalu pada 30 September 2019, KPK juga memeriksa tiga politikus PKB lainnya, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Upaya pemanggilan serta pemeriksaan terhadap para politikus tersebut diduga kuat berkaitan dengan permohonan JC Musa Zainuddin pada Juli 2019. Karena dalam JC itu, Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan. (Baca juga: Kasus Suap Mustofa Kamal Pasa, KPK Tahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto )
Dalam perkara ini, Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
(kri)