Pilkada 2020, Hanya Dua Bakal Cagub-cawagub Maju lewat Jalur Independen

Jum'at, 21 Februari 2020 - 16:10 WIB
Pilkada 2020, Hanya Dua Bakal Cagub-cawagub Maju lewat Jalur Independen
Pilkada 2020, Hanya Dua Bakal Cagub-cawagub Maju lewat Jalur Independen
A A A
JAKARTA - Masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan ke KPU Provinsi telah berakhir kemarin, Kamis 20 Februari 2020 pukul 24.00 waktu setempat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hanya dua pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub), yakni Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin (bakal cagub-cawagub) Kalimantan Utara.

KPU menyatakan menerima Abdul Hafid-Makinun Amin yang menyerahkan sebanyak 57.510 dokumen dukungan.

Sementara satu pasangan lainnya, adalah bakal cagub-cawagub Sumatera Barat, Fakhrizal dan Genius Umar dengan menyerahkan 336.657 dokumen dukungan. Hingga kini KPU masih melakukan proses penghitungan dokumen tersebut.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi telah berakhir pada tanggal 20 Februari 2020 pukul 24.00 waktu setempat," tulis siaran pers KPU yang diterima SINDOnews, Jumat (21/2/2020).

Berdasarkan data KPU, terdapat sembilan provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2020.

Berikut datanya:
Pilkada 2020, Hanya Dua Bakal Cagub-cawagub Maju lewat Jalur Independen
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0035 seconds (0.1#10.140)