Usul Mahfud MD Dikhawatirkan Bikin Kasus Menumpuk di Polres dan Polda
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Supriansa kurang sepakat dengan usul Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Supriansa khawatir, perkara bakal menumpuk di Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kepolisian Resor (Polres) kota atau kabupaten.
"Itu ada benarnya. Tapi saya menganggap bahwa akan bertumpuk juga banyak masalah di Polres, atau di Polda kalau di Polsek juga tidak bisa menangani," ujar politikus Partai Golkar ini, Jumat (21/2/2020). (Baca juga: Sahroni Tak Setuju Usulan Mahfud MD Soal Pemangkasan Kewenangan Polsek)
Karena penanganan pertama yang ada di tengah-tengah masyarakat, yang bersentuhan langsung dengan wilayah sektor itu adalah Polsek. "Jadi, menurut saya, untuk menghindari bertumpuknya kasus-kasus pidana yang ada di Polres atau Polda, saya kira untuk sementara ini Polsek tetap harus difungsikan karena bertumpuknya tadi, masalah," ujarnya.
Apalagi, menurut dia, Polsek wilayah kota sangat membantu dalam penyelidikan sebuah perkara. Kendati demikian, legislator asal daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini tidak mau menilai usulan Mahfud MD itu keliru.
"Tapi saya mengatakan bahwa keberadaan Polsek di wilayah terutama di wilayah-wilayah kota, atau di daerah sekalipun, itu masih sangat dibutuhkan, dalam proses penanganan pidana," katanya.
"Itu ada benarnya. Tapi saya menganggap bahwa akan bertumpuk juga banyak masalah di Polres, atau di Polda kalau di Polsek juga tidak bisa menangani," ujar politikus Partai Golkar ini, Jumat (21/2/2020). (Baca juga: Sahroni Tak Setuju Usulan Mahfud MD Soal Pemangkasan Kewenangan Polsek)
Karena penanganan pertama yang ada di tengah-tengah masyarakat, yang bersentuhan langsung dengan wilayah sektor itu adalah Polsek. "Jadi, menurut saya, untuk menghindari bertumpuknya kasus-kasus pidana yang ada di Polres atau Polda, saya kira untuk sementara ini Polsek tetap harus difungsikan karena bertumpuknya tadi, masalah," ujarnya.
Apalagi, menurut dia, Polsek wilayah kota sangat membantu dalam penyelidikan sebuah perkara. Kendati demikian, legislator asal daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini tidak mau menilai usulan Mahfud MD itu keliru.
"Tapi saya mengatakan bahwa keberadaan Polsek di wilayah terutama di wilayah-wilayah kota, atau di daerah sekalipun, itu masih sangat dibutuhkan, dalam proses penanganan pidana," katanya.
(cip)