Sidang Kasus Wawan, Saksi Ungkap Pemberian Uang ke Rano Karno

Kamis, 20 Februari 2020 - 19:45 WIB
Sidang Kasus Wawan,...
Sidang Kasus Wawan, Saksi Ungkap Pemberian Uang ke Rano Karno
A A A
JAKARTA - Teman dekat terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan (Wawan) sekaligus mantan kepala kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja mengungkap adaya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk mantan wakil gubernur Banten yang kini anggota Komisi II DPR Rano Karno.

Fakta ini diungkap Ferdy Prawiradiredja saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Wawan adalah terdakwa sejumlah perkara korupsi di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ihwal uang untuk Rano Karno bermula saat anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady bertanya kepada Ferdy Prawiradiredja apakah ada perintah dari Wawan ke Ferdy untuk membawa uang selain perintah memberikan mobil ke sejumlah artis.

Ferdy mengatakan, seingatnya Wawan pernah memerintahkan Ferdy untuk mengirimkan atau membawa uang ke Rano Karno. Namun Ferdy mengaku lupa kejadiannya tahun berapa. Atas perintah Wawan kemudian Ferdy mengontak ajudan Rano Karno. Ferdy membawa uang dengan total Rp1,5 miliar.

"Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir atau ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp1,5 miliar," tegas Ferdy di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia melanjutkan, pertemuan dan penyerahan uang untuk Rano ke ajudan Rano terjadi di Hotel Ratu di Serang, Banten. Kemudian Jaksa meminta Ferdy mengingat-ingat kapan tahun penyerahan uang tersebut dan uang tersebut dimasukkan dalam bungkusan seperti apa.

Seingat Ferdy, uang sejumlah Rp1,5 miliar dimasukkan ke dalam paper bag tapi warnanya tidak diingat Ferdy. "Uang dalam satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujarnya. (Baca Juga: Rano Karno Bantah Kecipratan Dana Korupsi Alkes Rp300 Juta dari Ratu Atut)

Lalu Jaksa Roy mencecar Ferdy dari mana sumber uang Rp1,5 miliar dan apakah berasal dari kas perusahaan milik Wawan khususnya PT BPP.

Ferdy mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber uang tersebut. Sepengetahuan dia, uang tersebut bersumber dari kantor pusat PT BPP yang berada di Gedung The East, Kuningan, Jakarta Selatan dan dari kantor cabang perusahaan di Serang.

"Saya enggak tahu dari mana sumber uangnya, kan saya diperintah Pak Wawan. Tapi kalau tidak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang," tuturnya. (Baca Juga: Rano Karno Tantang KPK Usut Uang Rp11 Miliar dari Wawan)

Jasa Roy lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferdy. Di dalamnya tertuang bahwa Ferdy sempat menghubungi Direktur PT Buana Wardana Utama merangkap Bendahara PT BPP Cabang Serang Yayah Rodiah. Ferdy meminta Yayah menyiapkan uang yang akan dibawa untuk Rano Karno.

"Di sini ada keterangan saudara yang menjelaskan menghubungi Bu Yayah Rodiyah untuk menyiapkan Rp 700 juta?" tanya JPU Roy. "Iya, totalnya jadi Rp1,5 miliar," jawab Ferdy.

Dalam persidangan Wawan sebelumnya telah terungkap ada pemberian dan penyerahan uang untuk Rano Karno dan istri Rano. Fakta ini disampaikan oleh Manajer Umum dan Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna saat bersaksi pada Kamis (30/1/2020).

Dadang Prijatna menyatakan, untuk sejumlah proyek yang dimenangkan oleh perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memang ada kode-kode pihak yang dialokasikan uang.

Untuk Rano Karno yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Banten, kata Djaja, berkode A2 dan untuk Ratu Atut Chosiyah yang menjabat Gubernur berkode A1.

Dadang memastikan, ada uang dengan total Rp450 juta yang diberikan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja dalam dua tahap.

Pertama, Rp150 juta ke Rano untuk istri Rano bernama Dewi Indriati. Uang ini diberikan Djaja melalui ajudan Rano bernama Yudi. Seingat Dadang uang ini diserahkan sekitar 6 Maret 2013

"Iya Pak Djaja kasih untuk istri Rano Karno lewat Pak Yudi sebesar Rp150 juta. Yang jelas untuk Rano Karno ada catatannya. Jadi Pak Djaja minta ke saya, 'Dang, Pak Rano Karno minta duit.' Maka di catatan saya tidak nama Rano Karno tapi A2," tegas Dadang.

Kedua, sejumlah Rp300 juta ke Rano. Tapi Dadang mengaku tidak ingat kapan uang ini diserahkan Djaja ke Rano. Yang jelas pemberian uang tersebut ada dalam catatan yang ditulis Dadang dengan kode "A2". Sekali lagi kode "A2" bermakna Rano Karno.

Dadang memastikan, untuk pemberian uang-uang tersebut selalu melaporkan ke Wawan.

"Saya melaporkan ke Pak Wawan. Saya kan izin dulu," kata Dadang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)