Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Dijerat TPPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan ( alkes ) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Keempat tersangka itu adalah VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26).
TPPU disematkan lantaran diduga, pelaku menyembunyikan hasil kejahatannya ke sejumlah aset. "Tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku-pelaku tindak pidana pencucian uangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Dengan adanya jeratan TPPU, dia menekankan, penyidik akan lebih mudah mendalami aliran uang hasil kejahatan yang digunakan oleh para tersangka tersebut. "Jadi uang ke mana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK," ujar Whisnu.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya adalah uang, mobil mewah, handphone, ruko, dan alkes. "Pemberkasan sedang dibuat dalam rangka kelengkapan berkas. Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap empat tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan," ucap Whisnu.
Bareskrim Polri menyampaikan total kerugian sementara dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp503.157.923.309.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
TPPU disematkan lantaran diduga, pelaku menyembunyikan hasil kejahatannya ke sejumlah aset. "Tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku-pelaku tindak pidana pencucian uangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Dengan adanya jeratan TPPU, dia menekankan, penyidik akan lebih mudah mendalami aliran uang hasil kejahatan yang digunakan oleh para tersangka tersebut. "Jadi uang ke mana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK," ujar Whisnu.
Baca Juga
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya adalah uang, mobil mewah, handphone, ruko, dan alkes. "Pemberkasan sedang dibuat dalam rangka kelengkapan berkas. Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap empat tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan," ucap Whisnu.
Bareskrim Polri menyampaikan total kerugian sementara dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp503.157.923.309.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(rca)