TPPU Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan Swasta

Rabu, 21 Juni 2023 - 17:38 WIB
loading...
TPPU Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan Swasta
Jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan TPPU korupsi Bakti Kominfo untuk berkas dua tersangka. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga petinggi perusahaan swasta dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Mereka Manager Accounting PT Basis Utama Prima D, Direktur PT Indo Eelektric Instruments S dan Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandir W

"Memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Ketiganya diperiksa terkait kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP dan YM.



"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny itu juga langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan.

Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)