Mirip Orba, Demokrat Minta Pasal Pengekangan Pers dalam RUU Ciptaker Dihapus

Rabu, 19 Februari 2020 - 14:25 WIB
Mirip Orba, Demokrat...
Mirip Orba, Demokrat Minta Pasal Pengekangan Pers dalam RUU Ciptaker Dihapus
A A A
JAKARTA - Draf dan Nasakah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terus menuai polemik dan peredebatan baru di publik. Tak hanya menabrak konstitusi dan tidak berpihak pada buruh, RUU ini juga mengekang kebebasan pers.

Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat DPR meminta agar Pasal 11 dan 18 dalam RUU tersebut dihapus agar Indonesia tidak kembali ke zaman Orde Baru. (Baca juga: AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Tolak Campur Tangan Pemerintah Lagi dalam Kehidupan Pers )

“Saya melihat bahwa Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah sebuah kompromi besar pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sesuatu yang tidak dicapai oleh Jokowi sampai saat ini di tengah keberhasilan beliau pada sektor lainnya,” ujar Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR Irwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Untuk itu, Irwan melanjutkan, Omnibus Law Cipta Kerja ini diolah sedemikian rupa dengan super instan untuk menerobos sekat-sekat investasi yang dianggap penyebab utama pertumbuhan ekonomi stagnan sampai saat ini.

“Sehingga semua yang menghambat pasti akan dihilangkan tak perduli menyengsarakan buruh, mengekang pers apalagi menerabas UUD,” tukasnya.

Ada beberapa hal yang disoroti Ketua Departemen ESDM Partai Demokrat ini, seperti misalnya ketentuan penghapusan upah minimum dan jaminan sosial yang akan menyengsarakan buruh dan tidak sesuai dengan nama RUU ini yakni Cipta Kerja, RUU ini lebih membela investasi dan kepentingan pemodal.

Kemudian, Legislator Kalimantan Timur ini menilai bahwa RUU ini konyol karena jelas melanggar konstitusi dengan memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Pasalnya, pemerintah hanya bisa membatalkan undang-undang dengan persetujuan presiden bersama DPR atau keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” terangnya.

Irwan sangat menyesalkan bahwa RUU ini juga mengancam kebebasan pers dengan adanya perubahan dua pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 11 dan Pasal 18. Perubahan itu tentunya membonsai pertumbuhan usaha pers dan yang lebih bahayanya lagi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar padahal hak jawab sudah diatur dalam UU Pers.

“Tentu pers manapun menjadi sangat berhati-hati karena gampang digugat dan jadi korban industri hukum karena denda yang tinggi,” sesal Irwan.

Karena itu, Anggota Komisi V DPR ini dengan tegas meminta agar ketentuan itu dihapus agar kebebasan pers yang selama ini sudah susah payah didapatkan tidak kembali mundur seperti zaman Orba. (Baca juga: DPR Minta Omnibus Law Cipta Kerja Tak Kekang Kebebasan Pers )

“Saya pikir harus dihapus karena tidak punya urgensi untuk diubah. Jangan sampai kembali seperti jaman Orde Baru,” tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Sepanjang 2020, Kekerasan...
Sepanjang 2020, Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Bertugas
Kekerasan Jurnalis Marak,...
Kekerasan Jurnalis Marak, IJTI: Ancaman Nyata Kebebasan Pers di Tanah Air
Wartawan Detik Diteror,...
Wartawan Detik Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Bertindak
Panja RUU Ciptaker Sepakat...
Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers
AJI: Pers Mahasiswa...
AJI: Pers Mahasiswa Tidak Boleh Dihalangi saat Laksanakan Tugasnya
Gelar Jumpa Pers soal...
Gelar Jumpa Pers soal Demokrat, Burung Moeldoko Berkicau Terus
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved