Mirip Orba, Demokrat Minta Pasal Pengekangan Pers dalam RUU Ciptaker Dihapus
Rabu, 19 Februari 2020 - 14:25 WIB
Mirip Orba, Demokrat Minta Pasal Pengekangan Pers dalam RUU Ciptaker Dihapus
A
A
A
JAKARTA - Draf dan Nasakah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terus menuai polemik dan peredebatan baru di publik. Tak hanya menabrak konstitusi dan tidak berpihak pada buruh, RUU ini juga mengekang kebebasan pers.
Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat DPR meminta agar Pasal 11 dan 18 dalam RUU tersebut dihapus agar Indonesia tidak kembali ke zaman Orde Baru. (Baca juga: AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Tolak Campur Tangan Pemerintah Lagi dalam Kehidupan Pers )
“Saya melihat bahwa Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah sebuah kompromi besar pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sesuatu yang tidak dicapai oleh Jokowi sampai saat ini di tengah keberhasilan beliau pada sektor lainnya,” ujar Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR Irwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Untuk itu, Irwan melanjutkan, Omnibus Law Cipta Kerja ini diolah sedemikian rupa dengan super instan untuk menerobos sekat-sekat investasi yang dianggap penyebab utama pertumbuhan ekonomi stagnan sampai saat ini.
“Sehingga semua yang menghambat pasti akan dihilangkan tak perduli menyengsarakan buruh, mengekang pers apalagi menerabas UUD,” tukasnya.
Ada beberapa hal yang disoroti Ketua Departemen ESDM Partai Demokrat ini, seperti misalnya ketentuan penghapusan upah minimum dan jaminan sosial yang akan menyengsarakan buruh dan tidak sesuai dengan nama RUU ini yakni Cipta Kerja, RUU ini lebih membela investasi dan kepentingan pemodal.
Kemudian, Legislator Kalimantan Timur ini menilai bahwa RUU ini konyol karena jelas melanggar konstitusi dengan memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Pasalnya, pemerintah hanya bisa membatalkan undang-undang dengan persetujuan presiden bersama DPR atau keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” terangnya.
Irwan sangat menyesalkan bahwa RUU ini juga mengancam kebebasan pers dengan adanya perubahan dua pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 11 dan Pasal 18. Perubahan itu tentunya membonsai pertumbuhan usaha pers dan yang lebih bahayanya lagi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar padahal hak jawab sudah diatur dalam UU Pers.
“Tentu pers manapun menjadi sangat berhati-hati karena gampang digugat dan jadi korban industri hukum karena denda yang tinggi,” sesal Irwan.
Karena itu, Anggota Komisi V DPR ini dengan tegas meminta agar ketentuan itu dihapus agar kebebasan pers yang selama ini sudah susah payah didapatkan tidak kembali mundur seperti zaman Orba. (Baca juga: DPR Minta Omnibus Law Cipta Kerja Tak Kekang Kebebasan Pers )
“Saya pikir harus dihapus karena tidak punya urgensi untuk diubah. Jangan sampai kembali seperti jaman Orde Baru,” tegasnya.
Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat DPR meminta agar Pasal 11 dan 18 dalam RUU tersebut dihapus agar Indonesia tidak kembali ke zaman Orde Baru. (Baca juga: AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Tolak Campur Tangan Pemerintah Lagi dalam Kehidupan Pers )
“Saya melihat bahwa Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah sebuah kompromi besar pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sesuatu yang tidak dicapai oleh Jokowi sampai saat ini di tengah keberhasilan beliau pada sektor lainnya,” ujar Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR Irwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Untuk itu, Irwan melanjutkan, Omnibus Law Cipta Kerja ini diolah sedemikian rupa dengan super instan untuk menerobos sekat-sekat investasi yang dianggap penyebab utama pertumbuhan ekonomi stagnan sampai saat ini.
“Sehingga semua yang menghambat pasti akan dihilangkan tak perduli menyengsarakan buruh, mengekang pers apalagi menerabas UUD,” tukasnya.
Ada beberapa hal yang disoroti Ketua Departemen ESDM Partai Demokrat ini, seperti misalnya ketentuan penghapusan upah minimum dan jaminan sosial yang akan menyengsarakan buruh dan tidak sesuai dengan nama RUU ini yakni Cipta Kerja, RUU ini lebih membela investasi dan kepentingan pemodal.
Kemudian, Legislator Kalimantan Timur ini menilai bahwa RUU ini konyol karena jelas melanggar konstitusi dengan memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Pasalnya, pemerintah hanya bisa membatalkan undang-undang dengan persetujuan presiden bersama DPR atau keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” terangnya.
Irwan sangat menyesalkan bahwa RUU ini juga mengancam kebebasan pers dengan adanya perubahan dua pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 11 dan Pasal 18. Perubahan itu tentunya membonsai pertumbuhan usaha pers dan yang lebih bahayanya lagi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar padahal hak jawab sudah diatur dalam UU Pers.
“Tentu pers manapun menjadi sangat berhati-hati karena gampang digugat dan jadi korban industri hukum karena denda yang tinggi,” sesal Irwan.
Karena itu, Anggota Komisi V DPR ini dengan tegas meminta agar ketentuan itu dihapus agar kebebasan pers yang selama ini sudah susah payah didapatkan tidak kembali mundur seperti zaman Orba. (Baca juga: DPR Minta Omnibus Law Cipta Kerja Tak Kekang Kebebasan Pers )
“Saya pikir harus dihapus karena tidak punya urgensi untuk diubah. Jangan sampai kembali seperti jaman Orde Baru,” tegasnya.
(kri)