Jokowi Diminta Jawab Harapan Publik Soal HAM dan Intoleransi

Senin, 17 Februari 2020 - 19:32 WIB
Jokowi Diminta Jawab...
Jokowi Diminta Jawab Harapan Publik Soal HAM dan Intoleransi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menjawab harapan publik yang setia memberikan dukungan kepadanya dengan kembali menunjukkan komitmen untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu dan penanganan intoleransi.

Hal tersebut disampaikan Ketua SETARA Institute Hendardi, menanggapi pernyataan Jokowi pada Kamis, 13 Februari 2020. ”Pernyataan Jokowi tentang prioritas agenda pemerintahannya, menunjukkan bahwa nyaris tidak ada harapan bagi penuntasan pelanggaran HAM masa lalu dan penanganan intoleransi yang masih menjalar di tengah masyarakat, di sekolah, kampus, bahkan di tubuh aparatur sipil negara serta TNI/Polri,” ujar Hendardi dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Senin (17/2/2020).

Hendardi menambahkan, diletakkannya HAM bukan dalam agenda prioritas oleh Presiden menggambarkan pemerintah tidak memiliki pengetahuan holistik soal HAM. Ditegaskan, hak asasi manusia adalah paradigma bernegara. Bukan semata kasus atau pelanggaran HAM.

Karena itu, Jokowi semestinya meletakkan HAM sebagai paradigma dalam pembangunan infrastruktur, kebijakan investasi, penguatan SDM dan agenda pembangunan lainnya. ”Dengan pemahaman seperti itu, agenda HAM bisa diintegrasikan dalam seluruh kinerja pemerintahan,” kata Hendardi.

Penggiat HAM ini mengingatkan, tugas konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa Indonesia yang di dalamnya memuat jaminan atas keadilan, penanganan pelanggaran HAM dan jaminan kesetaraan dalam beragama atau berkeyakinan bukanlah tugas yang harus dipilih-pilih oleh seorang presiden.

”Semua tugas konstitusional melekat pada seorang presiden dalam suatu periode pemerintahan. Karena itu, presiden dibekali kewenangan mengangkat menteri dan kepala badan di berbagai bidang agar bisa menjalankan tugasnya secara bersamaan,” urainya.

Sepanjang para pembantu presiden memiliki kepekaan dan kecakapan dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, lanjut Hendardi, tidak ada alasan bagi pemerintah menunda tugas-tugas konstitusional tersebut. ”Apalagi, khusus agenda penuntasan pelanggaran HAM masa lalu dan penanganan intoleransi, merupakan agenda yang tertunda pada periode pertama, di mana secara eksplisit termaktub dalam Nawacita Jokowi 2014,” tegasnya.

Hendardi menambahkan, presiden memiliki banyak perangkat dan instrumen untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Gagasan membentuk Komite Kepresidenan Pengungkapan Kebenaran yang tercantum dalam Nawacita 2014, misalnya, disebut Hendardi sebagai model yang paling moderat untuk merintis penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.

Fokus komisi ini, kata Hendardi, adalah mengungkap kebenaran, tanpa terjebak penyelesaian yudisial atau non-yudisial. ”Jika Komisi ini selesai menjalankan tugas melakukan pengungkapan kebenaran, berikutnya adalah mendiskusikan makna dan jalan keadilan yang bisa banyak variannya,” tuturnya.

Sayangnya, menurut Hendardi, Jokowi justru mengurungkan niatnya pada periode kedua ini, dengan alasan prioritas kepemimpinannya adalah memajukan ekonomi, kesejahteraan dan penguatan SDM. ”Pertanyaannya, lalu kapan janji penuntasan bidang HAM akan dipenuhi, sedangkan Jokowi sudah memasuki periode kedua?”

Sementara itu, di bidang penanganan intoleransi, masih menurut Hendardi, komitmen Jokowi tampak hanya ditujukan untuk menjustifikasi tindakan politiknya dalam menunjuk sejumlah menteri yang dianggap memiliki kecakapan menangani intoleransi. ”Nyatanya, sejumlah menteri dan kepala badan/lembaga tidak memiliki agenda terpadu dan mendasar dalam menangani intoleransi,” kata Hendardi.

Dia menunjuk peristiwa-peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan yang terus terjadi dan pada saat bersamaan disangkal oleh elemen-elemen negara.
(cip)
Berita Terkait
Ini 5 Rekomendasi Komnas...
Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi
Komnas HAM Apresiasi...
Komnas HAM Apresiasi Tanggapan Presiden Jokowi soal Pelanggaran HAM Masa Lalu
Minta Tetapkan 7 September...
Minta Tetapkan 7 September Jadi Hari Pembela HAM Nasional, Komnas HAM Surati Jokowi
Penilaian Komnas HAM...
Penilaian Komnas HAM Soal Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Penyelesaian Kasus Pelanggaran...
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jalan di Tempat
Komnas HAM Ungkap Banyak...
Komnas HAM Ungkap Banyak Rekomendasinya Tak Ditindaklanjuti Maksimal
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
Jokowi Akan Anugerahkan...
Jokowi Akan Anugerahkan Satyalancana ke Gibran dan Bobby
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved