Usulan Pansus Jiwasraya Berpotensi Terganjal Rapat Pimpinan DPR dan Bamus
A
A
A
JAKARTA - Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Jiwasraya dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS berpotensi terganjal dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum sempat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Pasalnya, Pimpinan DPR sendiri belum bisa memastikan apakah usulan itu bisa dibacakan dalam Rapat Paripurna terdekat.
“Dua fraksi yang mengajukan tentu akan diadminstrasikan oleh pihak kesekjenan dan kemudian dibawa ke dalam Rapim untuk diputuskan di dalam Bamus,” ujar Wakil Ketua DPR Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (Baca juga: Politikus PAN Akui Pansus Jiwasraya Lebih Baik dari Panja )
Azis menjelaskan karena usulannya baru masuk Selasa (4/2) kemarin, tentu masih dalam tahap administrasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk kemudian dibahas dalam Rapim dan Bamus DPR.
“Kan baru kemarin masuk, diadministrasikan di Kesetjenan nanti Kesetjenan ke Rapim baru masuk Bamus, Bamus keputusannya seperti apa kita lihat perkembangannya,” tutur Azis.
Sehingga, saat ditanya apakah usulan Pansus Angket Jiwasraya itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna atau tidak, dia menjawab bahwa usulan itu harus melalui mekanisme kedua rapat itu.
“Tadi saya sampaikan harus melalui mekanisme Rapim dan Bamus,” tegasnya.
Terkait apakah usulan itu bisa kandas di Rapim dan Bamus DPR, Politisi Golkar ini enggan berasumsi. “Ya saya ndak bisa berasumsi, kita tunggu saja,” jawabnya.
Terlebih, Azis menjelaskan bahwa Panja dan Pansus tidak bisa berjalan berbarengan karena Panja-panja di Komisi III, VI dan XI tengah berjalan. (Baca juga: Fadli Zon Ungkap Jokowi Minta Gerindra Tak Dukung Pansus Jiwasraya )
“Secara mekanisme enggak boleh, karena pada saat (Panja) Komisi sudah jalan, Pansus harus tunggu hasil Komisi, nanti hasil Komisi seperti apa baru ditindaklanjuti,” tandasnya.
“Dua fraksi yang mengajukan tentu akan diadminstrasikan oleh pihak kesekjenan dan kemudian dibawa ke dalam Rapim untuk diputuskan di dalam Bamus,” ujar Wakil Ketua DPR Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (Baca juga: Politikus PAN Akui Pansus Jiwasraya Lebih Baik dari Panja )
Azis menjelaskan karena usulannya baru masuk Selasa (4/2) kemarin, tentu masih dalam tahap administrasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk kemudian dibahas dalam Rapim dan Bamus DPR.
“Kan baru kemarin masuk, diadministrasikan di Kesetjenan nanti Kesetjenan ke Rapim baru masuk Bamus, Bamus keputusannya seperti apa kita lihat perkembangannya,” tutur Azis.
Sehingga, saat ditanya apakah usulan Pansus Angket Jiwasraya itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna atau tidak, dia menjawab bahwa usulan itu harus melalui mekanisme kedua rapat itu.
“Tadi saya sampaikan harus melalui mekanisme Rapim dan Bamus,” tegasnya.
Terkait apakah usulan itu bisa kandas di Rapim dan Bamus DPR, Politisi Golkar ini enggan berasumsi. “Ya saya ndak bisa berasumsi, kita tunggu saja,” jawabnya.
Terlebih, Azis menjelaskan bahwa Panja dan Pansus tidak bisa berjalan berbarengan karena Panja-panja di Komisi III, VI dan XI tengah berjalan. (Baca juga: Fadli Zon Ungkap Jokowi Minta Gerindra Tak Dukung Pansus Jiwasraya )
“Secara mekanisme enggak boleh, karena pada saat (Panja) Komisi sudah jalan, Pansus harus tunggu hasil Komisi, nanti hasil Komisi seperti apa baru ditindaklanjuti,” tandasnya.
(kri)