Mendagri Wajibkan Pemda Buat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Minggu, 02 Februari 2020 - 12:40 WIB
Mendagri Wajibkan Pemda...
Mendagri Wajibkan Pemda Buat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

"Ini bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPA," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/02/2020).

Mendagri kata Bahtiar, meminta agar seluruh Pemda mendukung berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan anak. Pasalnya, hal tersebut sejalan dengan program prioritas Presiden 5 tahun ke depan.

"SDM perempuan dan anak harus dilindungi, selain bentuk perlindungan hukum dan HAM kepada perempuan dan anak, juga sebagai bentuk proteksi terhadap perempuan dan anak sebagai aset utama dan sumber daya utama menjadi kekuatan untuk membangun bangsa dan negara," kata Bahtiar.

"Suatu bangsa akan punah secara perlahan, jika kaum perempuan dan anak di negara tersebut tak terlindungi keberlangsungan hidupnya. Jadi ikhtiar tersebut wajib diupayakan secara serius bersama seluruh pihak," tambahnya.

Upaya tersebut menurut Bahtiar, harus didukung secara nasional termasuk Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Kemendagri sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai koordinator dalam pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung penuh usaha tersebut.

"Di antaranya dengan memberikan arahan kepada Pemda, agar Pemda menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD. Di daerah juga harus dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak," jelasnya.

Surat edaran tersebut lanjut Bahtiar, juga sebagai bentuk respons cepat Kemendagri dalam melaksanakan arahan Presiden dan mendukung upaya Kementerian PPA.

Tak hanya itu, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak harus melibatkan banyak pihak. Untuk itu, seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah harus bergerak bersama.

"Mulai pusat hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan bahkan hingga tingkat dusun, kampung, RW dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawan dan pemuda, juga dukungan pers/media, termasuk aparat penegak hukum," tegasnya.

Sesuai tugas Kemendagri dalam melakukan Binwas (pembinaan dan pengawasan) kepada Pemda, Kemendagri mengarahkan Pemda agat ada unit kerja SKPD yang melayani hal tersebut.

Kedua, ada program Pemda terkait program tersebut. Ketiga, ada anggaran di tingkat Pemda. Keempat, seluruh aparat Pemda diminta untuk mendukung upaya PPA tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)