Rancang Omnibus Law, Pemerintah Diminta Dengar Kritikan Publik

Sabtu, 01 Februari 2020 - 17:33 WIB
Rancang Omnibus Law,...
Rancang Omnibus Law, Pemerintah Diminta Dengar Kritikan Publik
A A A
JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk mendengarkan masukan dari publik dalam merancang Omnibus Law ."Disarankan pemerintah sebagai perancang Omnibus Law dapat memberikan ruang seluas-luasnya untuk partisipasi publik dalam rangka memberikan masukan, kritik maupun saran terhadap materi dalam Omnibus Law," ujar praktisi Hukum dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Omnibus Law dan Kita di Hotel Ibis Tamarin, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).

Dia menjelaskan, Omnibus Law adalah Undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu Undang-undang. Di Indonesia, kata dia, istilah Omnibus Law menjadi populer setelah pidato dalam pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), 20 Oktober 2019. (Baca juga: Omnibus Law Harus Transparan)

Saat itu, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua Undang-undang besar. Pertama, Undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, Undang-undang Pemberdayaan UMKM.

Dia menuturkan, masing-masing Undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu Undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa Undang-undang. "Sehingga Omnibus Law ini akan merevisi 74 peraturan perundang-undangan berkaitan dengan proses investasi di dalam negeri," ujarnya
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8838 seconds (0.1#10.140)