HT Tegaskan MNC Group Berkomitmen Bantu MK Sosialisasikan Konstitusi

Jum'at, 31 Januari 2020 - 19:22 WIB
HT Tegaskan MNC Group...
HT Tegaskan MNC Group Berkomitmen Bantu MK Sosialisasikan Konstitusi
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan kunjungan ke Gedung iNews di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (31/1/2020). Dalam kunjungannya, Anwar diterima langsung oleh Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT).

Dalam kunjungan itu, HT menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Anwar menyambangi MNC dan meluangkan waktunya untuk bincang-bincang dengan para pemimpin redaksi di MNC group. "Ya pertama-tama saya atas nama MNC Group mengucapkan terima kasih beliau (Anwar Usman) selaku Ketua MK berkenan hadir berbincang bincang dengan kami, dengan rekan-rekan redaksi, Tentu suatu kehormatan bagi kami," ujarnya di iNews Tower.

HT menegaskan, akan terus berkomitmen dan bekerja sama dengan MK dalam menyosialisasikan kebijakan MK dan mengenai konstitusi. "Yang kedua MK itu memiliki posisi yang sangat strategis dan penting, kita semua tahu itu. Makanya MNC Group dari sisi medianya tentunya akan terus berkomitmen, bekerja sama membantu MK khususnya dalam menyosialisasikan dan juga menyiarkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan MK tentunya," ungkapnya. (Baca juga: Ketua MK Ucapkan Terima Kasih kepada MNC Group)

Komitmen dan kerja sama itu diharapkan agar masyarakat lebih tahu mengenai kebijakan MK dan konstitusi di Indonesia melalui media yang tergabung dalam MNC. "Supaya masyarakat itu lebih tahu, supaya lebih transparan tentunya baik dari sisi televisi MNC Group online, koran, radio semua yang ada, itu komitmen kami dan mudah-mudahan hal itu juga bisa memberikan nilai tambah bagi MK," jelasnya.

Maka dari itu, kata HT, sangat penting kerja sama yang dilakukan MNC Group dan MK untuk bangsa Indonesia yang lebih baik. "Jadi memang perlu satu kolaborasi dan itu merupakan komitmen dari MNC Group," tuturnya.
(cip)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved