PKS: Syarat Pengajuan Pansus Jiwasraya Sudah Terpenuhi

Jum'at, 31 Januari 2020 - 12:37 WIB
PKS: Syarat Pengajuan...
PKS: Syarat Pengajuan Pansus Jiwasraya Sudah Terpenuhi
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengakui syarat pengajuan panitia khusus (Pansus) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah terpenuhi. Diketahui, selain Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat juga menginginkan pembentukan Pansus Jiwasraya.

"Syarat 2 fraksi, 40 orang pengusul. (Kalau tidak salah). Ini sudah memenuhi syarat," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto kepada SINDOnews, Jumat (31/1/2020). (Baca juga: Pengamat Nilai Motif Demokrat Dorong Pansus karena SBY Tak Happy )

Sehingga, pembentukan Pansus Jiwasraya itu akan segera diusulkan. "Mungkin dalam rapat pimpinan mendatang," ucapnya.

Dirinya pun menyampaikan bahwa Fraksi PKS DPR sangat serius dalam upaya pembentukan Pansus Jiwasraya. "Seluruh anggota (Fraksi PKS-red) sudah tandatangan, 50 orang," ungkapnya.

Dia melanjutkan Partai Demokrat juga mendukung Pansus Jiwasraya. Fraksi PKS pun sudah bersilaturahim dengan Fraksi Partai Demokrat terkait pembentukan Pansus Jiwasraya.

"Beberapa anggota dari partai lain ada yang berminat tanda tangan. Masih harus didalami," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. "Surat ke Pimpinan DPR sudah kita bikin," ujar Jazuli dikonfirmasi terpisah. (Baca juga: Komisi VI DPR Optimistis Panja Bakal Tuntaskan Persoalan Jiwasraya )

Sekadar diketahui, Pasal 199 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan, syarat pengajuan pembentukan Pansus hak angket adalah minimal mendapatkan 25 tanda tangan anggota DPR dan harus lebih dari satu fraksi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)