Tak Solutif, Gagasan Omnibus Law Dinilai Masih Bersifat Kodifikatif
Jum'at, 31 Januari 2020 - 09:11 WIB
Tak Solutif, Gagasan Omnibus Law Dinilai Masih Bersifat Kodifikatif
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, 100 hari Pemerintahan Jokowi-KH Ma'ruf Amin di periode kedua masih terbebani dengan hutang penuntasan kasus HAM lama dan lambatnya penegakan hukum.
"Sekarang muncul kasus baru yang diduga merugikan keuangan negara seperti kasus Jiwasraya," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Jumat (31/1/2020). (Baca juga: Jokowi Ingin Omnibus Law Selesai 100 Hari, DPR: Bolanya Justru di Pemerintah )
Lebih lanjut Suparji mengatakan, sekarang pemerintah disibukkan dengan rencana penyederhanaan undang-undang atau omnibus law. Ia menyebut, omnibus ini masih bersifat kodifikatif, ketimbang solusi yang signifikan.
"Bahkan memuat ketentuan baru yang pernah dibatalkan oleh MK (Mahkamah Kontitusi)," tandasnya.
Di sisi lain, lembaga penegak hukum seperti kejaksaan sebagai alat negara sekaligus pengacara negara belum nampak memerankan reformasi kultural terhadap program revolusi mental.
Menurut Suparji, kondisi tersebut masih ditambah dengan adanya narasi yang menyebutkan lembaga penegak hukum diduga sebagai 'pembantu' pemerintah masih ikut mendominasi. (Baca juga: Istana Targetkan Empat Omnibus Law Jadi Hadiah Lebaran )
"Maka selama 100 hari tersebut belum ada prestasi yang baik dalam penegakan hukum dan HAM," pungkasnya.
"Sekarang muncul kasus baru yang diduga merugikan keuangan negara seperti kasus Jiwasraya," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Jumat (31/1/2020). (Baca juga: Jokowi Ingin Omnibus Law Selesai 100 Hari, DPR: Bolanya Justru di Pemerintah )
Lebih lanjut Suparji mengatakan, sekarang pemerintah disibukkan dengan rencana penyederhanaan undang-undang atau omnibus law. Ia menyebut, omnibus ini masih bersifat kodifikatif, ketimbang solusi yang signifikan.
"Bahkan memuat ketentuan baru yang pernah dibatalkan oleh MK (Mahkamah Kontitusi)," tandasnya.
Di sisi lain, lembaga penegak hukum seperti kejaksaan sebagai alat negara sekaligus pengacara negara belum nampak memerankan reformasi kultural terhadap program revolusi mental.
Menurut Suparji, kondisi tersebut masih ditambah dengan adanya narasi yang menyebutkan lembaga penegak hukum diduga sebagai 'pembantu' pemerintah masih ikut mendominasi. (Baca juga: Istana Targetkan Empat Omnibus Law Jadi Hadiah Lebaran )
"Maka selama 100 hari tersebut belum ada prestasi yang baik dalam penegakan hukum dan HAM," pungkasnya.
(kri)