Polisi Enggan Beberkan Hasil Labfor Ponsel Dua Penyerang Novel Baswedan
Kamis, 30 Januari 2020 - 18:10 WIB
Polisi Enggan Beberkan Hasil Labfor Ponsel Dua Penyerang Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah melimpakan berkas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejati DKI Jakarta. Sayangnya, polisi enggan membeberkan hasil Labfor Polri tentang ponsel yang disita dari pelaku penyerangan. (Baca juga: Polri Limpahkan Berkas Kasus Penyerangan Novel ke Kejati DKI)
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah melakukan pelimpahan berkas kasus penyerangan Novel Baswedan ke Kejati DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Adapun tersangka penyerangan itu merupakan oknum polisi aktif berinisial RK dan RB. "Sudah dikirimkan toh berkasnya beberapa waktu lalu," ujarnya, Kamis (30/1/2020). (Baca juga: Novel Baswedan Siap Dikonfrontir dengan Dua Tersangka, Ini Kata Polisi)
Saat ditanyakan hasil laboratorium forensic (Labfor) Polri tentang ponsel yang disita penyidik dari pelaku dan tentang fakta apa saja yang ada dalam kasus tersebut, dia menjawab, polisi sudah menyerahkan berkasnya itu ke Kejaksaan. Maka itu, Kejaksaanlah yang nanti bakal membeberkannya di pengadilan nantinya. "Berkas sudah dikirimkan, nanti biar di sana (pemgadilan) saja nanti, kan sama saja (lewat persidangan) diungkap juga," katanya.
Sedangkan terkait kelengkapan berkas kasus itu, dia menyebutkan, masih menantikan informasi lanjutan dari Kejaksaan, apakah berkasnya bakal dinyatakan lengkap sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap dua ataukah masih harus diperbaiki.
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah melakukan pelimpahan berkas kasus penyerangan Novel Baswedan ke Kejati DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Adapun tersangka penyerangan itu merupakan oknum polisi aktif berinisial RK dan RB. "Sudah dikirimkan toh berkasnya beberapa waktu lalu," ujarnya, Kamis (30/1/2020). (Baca juga: Novel Baswedan Siap Dikonfrontir dengan Dua Tersangka, Ini Kata Polisi)
Saat ditanyakan hasil laboratorium forensic (Labfor) Polri tentang ponsel yang disita penyidik dari pelaku dan tentang fakta apa saja yang ada dalam kasus tersebut, dia menjawab, polisi sudah menyerahkan berkasnya itu ke Kejaksaan. Maka itu, Kejaksaanlah yang nanti bakal membeberkannya di pengadilan nantinya. "Berkas sudah dikirimkan, nanti biar di sana (pemgadilan) saja nanti, kan sama saja (lewat persidangan) diungkap juga," katanya.
Sedangkan terkait kelengkapan berkas kasus itu, dia menyebutkan, masih menantikan informasi lanjutan dari Kejaksaan, apakah berkasnya bakal dinyatakan lengkap sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap dua ataukah masih harus diperbaiki.
(cip)