Dalami Suap Komisioner KPU, KPK Siap Panggil Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap memanggil Menkumham sekaligus Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laoly dan pengurus DPP PDIP lainnya terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. (Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Serahkan ke KPK)
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan dua stafnya pada Jumat, 24 Januari 2020. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan pelolosan calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Selain itu ada dua komisioner KPU yakni Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting Manik yang juga telah diperiksa.
Ali menegaskan, untuk pengembangan lebih lanjut dan guna memastikan konstruksi hingga terjadinya dugaan suap maka ada beberapa pengurus DPP yang rencananya akan dipanggil sebagai saksi. Ali membenarkan saat disinggung satu nama yakni Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laoly. (Baca juga: OTT Komisioner KPU, KPK Temukan Barang Bukti Mata Uang Asing)
"Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan (Yasonna), siapapun. Jika penyidik memerlukan keterampilan itu, KPK akan memeriksa siapapun untuk melengkapi berkas empat tersangka," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini menggariskan, kebutuhan pemeriksaan terhadap Yasonna dan pengurus DPP PDIP lainnya guna memastikan bagaimana proses pembahasan hingga keputusan PDIP mengusulkan nama tersangka Harun Masiku ke KPU sebagai anggota DPR PAW untuk menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas. Ditambah lagi, tutur Ali, Yasonna dan Hasto menandatangani surat usulan kedua dan dilayangkan ke KPU pada 13 September 2019.
"Seluruh fakta yang ada kami dalami dan konfirmasi kepada saksi-saksi berikutnya nanti. Bagaimana usulan, kemudian surat-surat yang diajukan, maupun keputusan di KPU," ucapnya.
Ali menambahkan, KPK terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari dan menemukan keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Dia mengungkapkan, tidak benar jika disebutkan bahwa KPK tidak melakukan pencarian. Ali memastikan, pihak terus proaktif bersama Kepolisian untuk upaya menemukan hingga menangkap Harun.
"Untuk HAR (Harun) ini kita masih mengejar keberadaan yang bersangkutan. Kita berkerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Informasi-informasi yang masuk ke KPK, kita tindaklanjuti. Kita kejar yang bersangkutan di tempat-tempat berdasarkan informasi dari masyarakat," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua tersangka pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri (Staf Sekjen DPP PDIP). Sedangkan dua tersangka penerima suap adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan dua stafnya pada Jumat, 24 Januari 2020. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan pelolosan calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. Selain itu ada dua komisioner KPU yakni Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting Manik yang juga telah diperiksa.
Ali menegaskan, untuk pengembangan lebih lanjut dan guna memastikan konstruksi hingga terjadinya dugaan suap maka ada beberapa pengurus DPP yang rencananya akan dipanggil sebagai saksi. Ali membenarkan saat disinggung satu nama yakni Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laoly. (Baca juga: OTT Komisioner KPU, KPK Temukan Barang Bukti Mata Uang Asing)
"Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan (Yasonna), siapapun. Jika penyidik memerlukan keterampilan itu, KPK akan memeriksa siapapun untuk melengkapi berkas empat tersangka," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini menggariskan, kebutuhan pemeriksaan terhadap Yasonna dan pengurus DPP PDIP lainnya guna memastikan bagaimana proses pembahasan hingga keputusan PDIP mengusulkan nama tersangka Harun Masiku ke KPU sebagai anggota DPR PAW untuk menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas. Ditambah lagi, tutur Ali, Yasonna dan Hasto menandatangani surat usulan kedua dan dilayangkan ke KPU pada 13 September 2019.
"Seluruh fakta yang ada kami dalami dan konfirmasi kepada saksi-saksi berikutnya nanti. Bagaimana usulan, kemudian surat-surat yang diajukan, maupun keputusan di KPU," ucapnya.
Ali menambahkan, KPK terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari dan menemukan keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Dia mengungkapkan, tidak benar jika disebutkan bahwa KPK tidak melakukan pencarian. Ali memastikan, pihak terus proaktif bersama Kepolisian untuk upaya menemukan hingga menangkap Harun.
"Untuk HAR (Harun) ini kita masih mengejar keberadaan yang bersangkutan. Kita berkerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Informasi-informasi yang masuk ke KPK, kita tindaklanjuti. Kita kejar yang bersangkutan di tempat-tempat berdasarkan informasi dari masyarakat," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua tersangka pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri (Staf Sekjen DPP PDIP). Sedangkan dua tersangka penerima suap adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
(cip)