Soal Keberadaan Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Serahkan ke KPK

Kamis, 16 Januari 2020 - 10:04 WIB
Soal Keberadaan Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Serahkan ke KPK
Soal Keberadaan Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Serahkan ke KPK
A A A
JAKARTA - Hingga kini keberadaan calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku belum jelas. Belakangan tersangka kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu diketahui berada di Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta bantuan aparat kepolisian untuk mencari keberadaan Harun yang masih buron.

Wakil Koordinator Tim Hukum yang dibentuk PDIP, Teguh Samudera mengatakan masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

"Karena yang harus melakukan tindakan hukum (menangkap Harun) adalah dari pihak KPK," kata Teguh dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu 15 Januari 2020 malam. (Baca Juga: Libatkan Interpol, KPK Buru Harun Masiku ke Singapura)

Mengenai keberadaan Harun di Singapura, Teguh mengaku tahu dari media. "Tentang keberadaan Harun Masiku sendiri kita sudah tahu dari Kantor Imigrasi pergi ke Singapura, kami justru tahu beritanya dari rekan-rekan semua," ungkapnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kasus dugaan pengurusan pergantian antar waktu Anggota DPR periode 2019-2020. Selain Harun, status tersangka juga ditetapkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tyo Fridelia dan seorang swasta bernama Saiful.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9558 seconds (0.1#10.140)