KSPI Sebut RUU Omnibus Law Bakal Hapus Upah Minimum

Minggu, 26 Januari 2020 - 19:02 WIB
KSPI Sebut RUU Omnibus...
KSPI Sebut RUU Omnibus Law Bakal Hapus Upah Minimum
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja berpotensi menghilangkan upah minimun pekerja, dan mengubahnya menjadi upah per jam.

"Kami berpendapat setelah dikaji, ini akan menghapus sistem upah minimum yang berlaku selama ini untuk para buruh yang bekerja satu tahun kebawah," ujar Said Iqbal dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).

Dengan sistem upah per jam itu, dikhawatirkan justru akan membuat pengusaha seenaknya terhadap buruh pekerja, khususnya soal keterlambatan pembayaran upah. "Khawatirnya juga pengusaha, yang tidak bayar upah minimum enggak ada hukuman. Orang terlambat bayar upah tidak ada yang dilakukan," jelasnya. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Hanya Jadi Surga Buat Investor)

Selain menghapus sistem upah minimum, kata Said, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu akan menghilangkan pesangon dengan memunculkan istilah unemployment benefit. Tak hanya itu, jika Omnibus Law ini disahkan maka akan membolehkan pekerja kontrak untuk masuk ke semua jenis industri tanpa batasan. "Membolehkan outsourcing dan pekerja kontrak untuk semua jenis industri tanpa batasan. Menggunakan tenaga kerja asing yang bebas, termasuk unskilled worker," tambahnya.

Selain itu, KSPI menolak RUU tersebut karena akan berpotensi menghilangkan jaminan pensiun dan kesehatan jika dalam aturannya tidak menggunakan upah minimun kerja, melainkan upah perjam. "Menghilangkan sanksi pidana pagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan," tuturnya.
(cip)
Berita Terkait
#JegalSampaiGagal Trending...
#JegalSampaiGagal Trending Topic, Netizen Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker
Survei Indometer Sebut...
Survei Indometer Sebut 90,1% Publik Setuju UU Omnibus Law Ciptaker
UU Ciptaker Diteken...
UU Ciptaker Diteken Jokowi, Saatnya Menguji Komunikasi Publik Pembantu Presiden
Pemerintah-DPR Didesak...
Pemerintah-DPR Didesak Fokus Atasi Corona Ketimbang Bahas Omnibus Law
RUU Omnibus Law Ciptaker...
RUU Omnibus Law Ciptaker Kado Pahit Hari Tani Nasional
Ini Perjalanan Pembuatan...
Ini Perjalanan Pembuatan UU Ciptaker hingga Akhirnya Diteken Jokowi
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved