KSPI Sebut RUU Omnibus Law Bakal Hapus Upah Minimum

Minggu, 26 Januari 2020 - 19:02 WIB
KSPI Sebut RUU Omnibus Law Bakal Hapus Upah Minimum
KSPI Sebut RUU Omnibus Law Bakal Hapus Upah Minimum
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja berpotensi menghilangkan upah minimun pekerja, dan mengubahnya menjadi upah per jam.

"Kami berpendapat setelah dikaji, ini akan menghapus sistem upah minimum yang berlaku selama ini untuk para buruh yang bekerja satu tahun kebawah," ujar Said Iqbal dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).

Dengan sistem upah per jam itu, dikhawatirkan justru akan membuat pengusaha seenaknya terhadap buruh pekerja, khususnya soal keterlambatan pembayaran upah. "Khawatirnya juga pengusaha, yang tidak bayar upah minimum enggak ada hukuman. Orang terlambat bayar upah tidak ada yang dilakukan," jelasnya. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Hanya Jadi Surga Buat Investor)

Selain menghapus sistem upah minimum, kata Said, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu akan menghilangkan pesangon dengan memunculkan istilah unemployment benefit. Tak hanya itu, jika Omnibus Law ini disahkan maka akan membolehkan pekerja kontrak untuk masuk ke semua jenis industri tanpa batasan. "Membolehkan outsourcing dan pekerja kontrak untuk semua jenis industri tanpa batasan. Menggunakan tenaga kerja asing yang bebas, termasuk unskilled worker," tambahnya.

Selain itu, KSPI menolak RUU tersebut karena akan berpotensi menghilangkan jaminan pensiun dan kesehatan jika dalam aturannya tidak menggunakan upah minimun kerja, melainkan upah perjam. "Menghilangkan sanksi pidana pagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan," tuturnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6626 seconds (0.1#10.140)