UU Ciptaker Diteken Jokowi, Saatnya Menguji Komunikasi Publik Pembantu Presiden

Selasa, 03 November 2020 - 06:41 WIB
loading...
UU Ciptaker Diteken...
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (Sudra), Fadhli Harahab menganggap, ditekennya UU ini menjadi momentum sekaligus batu uji para pembantu presiden khususnya para menteri kabinet agar lebih progresif dalam melakukan komunikasi publi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law per 2 November 2020. UU ini pun langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan langsung masuk dalam lembaran negara nomor 245 Tahun 2020.

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (Sudra), Fadhli Harahab menganggap, ditekennya UU ini menjadi momentum sekaligus batu uji para pembantu presiden khususnya para menteri kabinet agar lebih progresif dalam melakukan komunikasi publik. (Baca juga: Resmi Diteken Jokowi, Dokumen UU Ciptaker Sudah Bisa Diakses Publik)

"Kita tahu lahirnya UU ini menimbulkan perdebatan dan penolakan yang masif oleh kalangan buruh dan mahasiswa. Bahkan, selama perjalanan UU ini, banyak diwarnai aksi demo yang berakhir rusuh. Para menteri harus sadar kondisi ini," ujar Fadhli saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/10/2020). (Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Disusun Secara Cermat)

Fadhli berharap, komunikasi 'buruk' para pembantu presiden harus segera disudahi. Dia menilai, jika pemerintah memiliki argumen yang kuat terkait urgensi UU ini yang disebutnya untuk mempermudah iklim investasi dan melindungi buruh, maka tak ada jalan lain kecuali, para pembantu presiden harus terampil dalam melakukan sosialisasi. (Baca juga: Ini Perjalanan Pembuatan UU Ciptaker hingga Akhirnya Diteken Jokowi)

Apalagi, menurut Fadhli, Presiden Jokowi juga sempat geram kepada para pembantunya lantaran dianggap memiliki komunikasi yang buruk dalam menjelaskan subtansi dari UU ini. Sehingga jangan sampai sikap Jokowi tersebut menjadi petaka bagi kabinet kerja.

"Satu tahun pemerintahan Pak Jokowi-Ma'ruf Amin sudah kita lewati momentumnya. Nah, biasanya presiden sudah punya evaluasi sendiri nih, mana menteri yang bakal dipertahankan, dan mana menteri yang bakal dicopot. Jadi selain UU ini disahkan, tapi juga warning reshuffle bagi para menteri. Banyak orang menunggu di luar sana," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Spanyol, Negara yang Meraih Juara Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved