Mahfud MD Pastikan Tak ada Deadline Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan tak ada tenggat waktu (deadline) dalam penyelesaian Kasus Semanggi I dan II.
"Kalau pakai tenggat waktu nanti susah ya, karena ini kan agak rumit menyangkut soal pembuktian, menyangkut soal prosedur, menyangkut soal perbedaan undang-undang yang dipake," kata Mahfud, Sabtu (25/1/2020). (Baca juga: Mahfud MD 'Bela' Jaksa Agung Soal Kasus Semanggi I dan II)
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, undang-undang berbeda itu karena Komnas HAM memakai UU Nomor 26, sementara Kejaksaan Agung memakai hukum acara tentang pemerikasaan beberapa kasus yang harus dibawa ke pengadilan. "Sama-sama punya alasan, jadi kita cari jalan keluarnya," imbuhnya.
Pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu, anggota Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menemui Mahfud. Komnas yang dipimpin Ahmad Taufan Damanik itu mengaku pertemuan dilakukan untuk membahas solusi penyelesaian kasus HAM berat.
Komnas juga sempat mendengarkan klarifikasi Mahfud terkait dengan pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang sempat menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Mahfud menegaskan, dalam pertemuan dengan Komnas HAM juga dibahas penyelesaian kasus itu dengan cara yudisial dan non-yudisial. "Ya pasti. Itu udah lama (pembahasan). Bukan tadi. Itu udah lama ketemu, akan ada penyelesaian yudisial dan non-yudisial," katanya.
"Kalau pakai tenggat waktu nanti susah ya, karena ini kan agak rumit menyangkut soal pembuktian, menyangkut soal prosedur, menyangkut soal perbedaan undang-undang yang dipake," kata Mahfud, Sabtu (25/1/2020). (Baca juga: Mahfud MD 'Bela' Jaksa Agung Soal Kasus Semanggi I dan II)
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, undang-undang berbeda itu karena Komnas HAM memakai UU Nomor 26, sementara Kejaksaan Agung memakai hukum acara tentang pemerikasaan beberapa kasus yang harus dibawa ke pengadilan. "Sama-sama punya alasan, jadi kita cari jalan keluarnya," imbuhnya.
Pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu, anggota Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menemui Mahfud. Komnas yang dipimpin Ahmad Taufan Damanik itu mengaku pertemuan dilakukan untuk membahas solusi penyelesaian kasus HAM berat.
Komnas juga sempat mendengarkan klarifikasi Mahfud terkait dengan pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang sempat menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Mahfud menegaskan, dalam pertemuan dengan Komnas HAM juga dibahas penyelesaian kasus itu dengan cara yudisial dan non-yudisial. "Ya pasti. Itu udah lama (pembahasan). Bukan tadi. Itu udah lama ketemu, akan ada penyelesaian yudisial dan non-yudisial," katanya.
(shf)