Mahfud MD 'Bela' Jaksa Agung Soal Kasus Semanggi I dan II

Rabu, 22 Januari 2020 - 15:18 WIB
Mahfud MD Bela Jaksa...
Mahfud MD 'Bela' Jaksa Agung Soal Kasus Semanggi I dan II
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menemui Menko Polhukam, Mahfud MD untuk melaporkan sejumlah kasus yang menjadi perbincangan publik. Salah satunya, pernyataan Jaksa Agung yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Menurut Mahfud, kasus tersebut sudah 'clear' dan tidak ada masalah di tingkat DPR, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kemenko Polhukam. Ia mengatakan, pernyataan Burhanuddin disampaikan menjawab pertanyaan Anggota DPR bahwa dulu pada 2001 DPR pernah menyatakan hal tersebut.

"Itu ada dokumennya dan saya punya juga di luar kejaksaan. DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat, dulu DPR pernah mengatakan begitu," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Namun demikian, kata Mahfud, Kejagung tetap memberi catatan bahwa jika kasus itu dianggap belum selesai, Korps Adhiyaksa mengaku siap melanjutkan.

Hanya pemberitaan yang beredar di media seolah-olah Jaksa Agung mengatakan, kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini, Mahfud menambahakan Jaksa Agung siap dikonfrontir dengan DPR dan Komnas HAM dalam rapat-rapat di DPR berikutnya.

"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I itu bukan pelanggaran HAM, berat yang pernyataannya itu DPR pernah menyatakan dan sekarang menurut kejaksaan kalau masih menjadi masalah Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," tutur Mahfud.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)