Ditemui Komnas HAM, Mahfud MD Jelaskan Pernyataan Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kehadiran Komnas HAM di kantornya untuk mengonfirmasi bahwa tak ada pernyataan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin terkait kasus Semanggi I dan II yang menyebutkan tak ada pelanggaran HAM berat di sana.
”Tidak ada mengatakan bahwa itu bukan pelanggaran HAM berat. Sekarang ini (kasus Semanggi I dan II) masih berproses," jelas Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (Baca juga: Komnas HAM Siap Dikonfrontasi dengan Jaksa Agung Soal Kasus Semangi I-II)
Dalam pertemuan itu, Mahfud mengaku menjelaskan duduk perkara asal mula Jaksa Agung menyebut kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. Dia menjelaskan, statemen Burhanuddin itu muncul saat menjawab pertanyaan anggota DPR. ”Burhanuddin menyatakan pada 2001 anggota DPR pernah menyatakan kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. Hal itu disampaikan kembali dalam rapat bersama dengan DPR,” katanya.
Persoalan yang muncul, kata Mahfud ketika di media menulis seolah-olah Jaksa Agung menyatakan demikian. Jaksa Agung sudah menyampaikan siap melanjutkan kasus tersebut jika dianggap belum selesai. "Kita katakan ke Komnas HAM, mari kita selesaikan. Tidak ada pernyataan bahwa itu tidak ada pelanggaran HAM berat," kata mantan Ketua MK itu.
”Tidak ada mengatakan bahwa itu bukan pelanggaran HAM berat. Sekarang ini (kasus Semanggi I dan II) masih berproses," jelas Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (Baca juga: Komnas HAM Siap Dikonfrontasi dengan Jaksa Agung Soal Kasus Semangi I-II)
Dalam pertemuan itu, Mahfud mengaku menjelaskan duduk perkara asal mula Jaksa Agung menyebut kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. Dia menjelaskan, statemen Burhanuddin itu muncul saat menjawab pertanyaan anggota DPR. ”Burhanuddin menyatakan pada 2001 anggota DPR pernah menyatakan kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. Hal itu disampaikan kembali dalam rapat bersama dengan DPR,” katanya.
Persoalan yang muncul, kata Mahfud ketika di media menulis seolah-olah Jaksa Agung menyatakan demikian. Jaksa Agung sudah menyampaikan siap melanjutkan kasus tersebut jika dianggap belum selesai. "Kita katakan ke Komnas HAM, mari kita selesaikan. Tidak ada pernyataan bahwa itu tidak ada pelanggaran HAM berat," kata mantan Ketua MK itu.
(cip)