Mahfud MD: Kasus Pelanggaran HAM Tak Terselesaikan karena Bukti-bukti Hilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) HAM masa lalu yang sifatnya berat, akan diselesaikan di pengadilan. Meskipun untuk menyelesaikannya sangat tidak mudah.
Hal itu diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD saat menemui Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022). Menurut Mahfud, penyelesaiaan HAM berat tidak tuntas sejak reformasi dikarenakan bukti-bukti pentingnya sudah tidak ditemukan.
“Bukti-buktinya sudah tidak ada, buktinya sudah tidak ditemukan. Pelakunya yang diperkirakan bersalah sudah tidak ada, rezim sudah diganti,” kata Mahfud dalam keterangan persnya.
“Dulu di pengadilan tidak bisa, Jaksa Agung tidak bisa karena tidak ada buktinya. Kita sudah pernah mengadili pasca-jejak pendapat di Timor-Timur, 38 orang bebas semua karena buktinya tidak ada,” sambungnya.
Mahfud mengatakan, pada saat itu pemerintah memutuskan untuk membuat jalur non-yudisial, meskipun jalur yudisialnya tetap berjalan. Pemerintah, lanjut dia, tidak akan menutup kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial yakni jalur hukum atau pengadilan.
“Kasus misalnya Mei 1998, itu Komnas HAM masih lanjut, secara yuridis,” katanya.
Selain itu, Mahfud menerangkan, ada kasus pelanggaran HAM berat yang tidak ada buktinya, tetapi sudah diadili.“Misalnya kasus Tanjung Priok itu sudah selesai pengadilannya, namun oleh Komnas HAM belum tuntas dianggapnya,” terangnya.
Presiden Jokowi, kata Mahfud, sering dituding tidak mau mau menyelesaikan pelanggaran HAM. Padahal, lanjutnya, Presiden telah menyatakan bahwa semua yang ada di Komnas HAM dibawa ke pengadilan.“Namun Jaksa Agung tidak mau karena tidak ada bukti,” pungkasnya.
Hal itu diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD saat menemui Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022). Menurut Mahfud, penyelesaiaan HAM berat tidak tuntas sejak reformasi dikarenakan bukti-bukti pentingnya sudah tidak ditemukan.
“Bukti-buktinya sudah tidak ada, buktinya sudah tidak ditemukan. Pelakunya yang diperkirakan bersalah sudah tidak ada, rezim sudah diganti,” kata Mahfud dalam keterangan persnya.
“Dulu di pengadilan tidak bisa, Jaksa Agung tidak bisa karena tidak ada buktinya. Kita sudah pernah mengadili pasca-jejak pendapat di Timor-Timur, 38 orang bebas semua karena buktinya tidak ada,” sambungnya.
Mahfud mengatakan, pada saat itu pemerintah memutuskan untuk membuat jalur non-yudisial, meskipun jalur yudisialnya tetap berjalan. Pemerintah, lanjut dia, tidak akan menutup kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial yakni jalur hukum atau pengadilan.
“Kasus misalnya Mei 1998, itu Komnas HAM masih lanjut, secara yuridis,” katanya.
Selain itu, Mahfud menerangkan, ada kasus pelanggaran HAM berat yang tidak ada buktinya, tetapi sudah diadili.“Misalnya kasus Tanjung Priok itu sudah selesai pengadilannya, namun oleh Komnas HAM belum tuntas dianggapnya,” terangnya.
Presiden Jokowi, kata Mahfud, sering dituding tidak mau mau menyelesaikan pelanggaran HAM. Padahal, lanjutnya, Presiden telah menyatakan bahwa semua yang ada di Komnas HAM dibawa ke pengadilan.“Namun Jaksa Agung tidak mau karena tidak ada bukti,” pungkasnya.
(hab)