Pengalihan Jabatan Struktural ke Fungsional di Daerah Dinilai Rumit

Rabu, 22 Januari 2020 - 20:47 WIB
Pengalihan Jabatan Struktural...
Pengalihan Jabatan Struktural ke Fungsional di Daerah Dinilai Rumit
A A A
JAKARTA - Pengalihan jabatan struktural Eselon III dan IV ke jabatan fungsional di instansi pemerintah daerah (pemda) dinilai lebih rumit. Pasalnya tugas-tugas cenderung bersifat eksekutor.

“Di tingkat lokal akan rumit karena berkaitan dengan dia eksekutor. Bukan saya katakan K/L bukan eksekutor. Tapi K/L itu banyak membuat NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria). Sementara yang mengeksekusi NSPK adalah pemda. Jadi kalau itu dipangkas tanpa memeprtimbangkan kebutuhan real akan membuat pelayanan stuck,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, Selasa (22/2/2020).

Dia mengatakan telah meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu. Pasalnya daerahlah yang lebih tahu kebutuhannya masing-masing. (Baca juga: Kemenpan RB Sebut 118.000 PNS Pusat Akan Dipindah ke Ibu Kota Baru )

“Waluapun kita tetap akan melakukan asistensi. Karena kan kecenderungan pemda kan pasti akan mempertahankan. Nah itu tugas kita nanti. Tetapi sekarang kita hormati pemda bahwa ini perintah presiden, lakukan penyederhanaan birokrasi agar efisien. Apa parameternya? Efektif dan efisien,” tuturnya.

Akmal menambahkan akan melakukan pertemuan dengan pemda sebanyak tiga sampai empat kali. Pertemuan ini dilakukan sampai nantinya ada satu peta jabatan-jabatan mana saja yang akan dihapus ataupun dipertahankan. (Baca juga: Pemangkasan Eselon Setiap Daerah Berbeda-beda )

“Mungkin akan ada tiga atau empat kali pertemuan lagi sampai kita punya satu peta. Untuk daerah ini, ini yang harus kita pangkas, daerah itu, itu yang dipangkas,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)