Periode Januari-Agustus 2020, Mendagri Tolak 4.156 Usulan Mutasi PNS
Jum'at, 11 September 2020 - 11:28 WIB
loading...
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menyebut sejak Januari hingga Agustus 2020 ada 8.239 usulan mutasi PNS yang masuk ke Kemendagri ditolak oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Akmal Malik menyebut sejak Januari hingga Agustus 2020 ada 8.239 usulan mutasi pegawai negeri sipil ( PNS ) yang masuk ke Kemendagri. Namun menurut Akmal lebih dari separuhnya ditolak oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian .
“Pak Mendagri telah menolak sebanyak 4.156 usulan mutasi yang disampaikan gubernur, bupati/wali kota sejak Januari hingga Agustus 2020. Hanya 3.393 yang disetujui,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Awas, Suap Menyuap Mengintai Penyelenggara Negara, PNS dan Peserta Pilkada 2020)
Akmal mengatakan bahwa penolakan usulan mutasi ini sebagian besar terkait dengan komitmen menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020. “Sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas ASN dalam ajang pilkada 2020 pada 270 daerah yang melaksanakan pilkada,” tuturnya.
Akmal pun menjamin bahwa pemerintah pusat tetap memerhatikan kebutuhan daerah dalam pengisian jabatan. Sehingga tidak semua usulan ditolak.
“Agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, pejabatnya meninggal dunia, atau promosi maka untuk mengisi jabatan dengan alasan tersebut di atas, Mendagri sudah memberikan 3.393 izin. Khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi mengisi yang kosong,” paparnya.
“Pak Mendagri telah menolak sebanyak 4.156 usulan mutasi yang disampaikan gubernur, bupati/wali kota sejak Januari hingga Agustus 2020. Hanya 3.393 yang disetujui,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Awas, Suap Menyuap Mengintai Penyelenggara Negara, PNS dan Peserta Pilkada 2020)
Akmal mengatakan bahwa penolakan usulan mutasi ini sebagian besar terkait dengan komitmen menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020. “Sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas ASN dalam ajang pilkada 2020 pada 270 daerah yang melaksanakan pilkada,” tuturnya.
Akmal pun menjamin bahwa pemerintah pusat tetap memerhatikan kebutuhan daerah dalam pengisian jabatan. Sehingga tidak semua usulan ditolak.
“Agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, pejabatnya meninggal dunia, atau promosi maka untuk mengisi jabatan dengan alasan tersebut di atas, Mendagri sudah memberikan 3.393 izin. Khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi mengisi yang kosong,” paparnya.
Lihat Juga :